Dugaan Markup dan Suap dalam Pembangunan Pedestrian Kota Sukabumi: Investigasi BPK Temukan Kerugian Miliaran Rupiah, Apakah Walikota Terlibat?

Screenshot 2024 10 26 205159
4 / 100

Kota Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 26 Oktober 2024. Isu dugaan manipulasi dalam pembangunan pedestrian Kota Sukabumi kembali mencuat, melibatkan konsultan perencana AS, PPTK TH, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) S. Tuduhan menyebutkan bahwa mereka diduga melakukan manipulasi terhadap barang, termasuk ubin pemandu dan bollard.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam hasil pekerjaan, yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi kas daerah sebesar Rp 1.457.944.193,41 dari dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, serta Rp 421.375.469,21 dari APBD murni.

Berita juga beredar mengenai dugaan praktik suap dalam pencairan anggaran proyek ini, melibatkan seseorang berinisial T, yang diduga bertindak sebagai pemodal untuk memfasilitasi pencairan anggaran sebesar Rp 33.141.279.600 dari Provinsi Jawa Barat. Namun, hingga saat ini, identitas penerima suap tersebut masih belum terungkap.

Konsultan perencana AS, yang juga berperan sebagai konsultan pengawas, diduga menggunakan perusahaan milik orang lain berinisial AR untuk proyek ini. Ketika dikonfirmasi oleh awak media Seputarjagat, AS hanya menyatakan bahwa ia perlu berkonsultasi dengan “leadernya” sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini semakin memicu perhatian masyarakat, yang mendesak agar pihak berwenang melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta-fakta di balik dugaan penyalahgunaan anggaran dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik.

Proses monitoring pelaksanaan pembangunan di Kota Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2023 telah menuai sorotan. Proyek-proyek yang dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, termasuk pembangunan Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Sudirman, Jalan Siliwangi, dan Jalan Veteran, tampaknya tidak menemukan masalah yang signifikan. Namun, keanehan muncul ketika ditemukan bahwa bollard yang dipasang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan. “Ada apa ini?” tanya sejumlah pihak yang mempertanyakan ketidakcocokan temuan ini.

Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, dugaan penyimpangan dalam pembangunan pedestrian di Kota Sukabumi mencuat sejak awal perencanaan. Konsultan perencana berinisial AS, yang juga bertindak sebagai pengawas, diduga memiliki niat untuk membobol anggaran negara. AS berperan sebagai Penentu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan juga mengawasi pelaksanaan proyek pedestrian, menciptakan konflik kepentingan yang mencolok.

Lebih lanjut, AS diduga memiliki kedekatan dengan individu berinisial R, yang dijuluki “Kanjeng Ratu”, dan dianggap sebagai penentu dalam setiap kegiatan pembangunan di Kota Sukabumi. Keterlibatan pihak-pihak ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, yang mendesak agar instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur kota berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Seorang warga berinisial H mengungkapkan kepada awak media bahwa T, salah satu tokoh yang terlibat dalam proyek pembangunan di Kota Sukabumi, diduga merupakan seorang rentenir. H menyatakan bahwa T memberikan pinjaman dana dengan bunga tinggi, mencapai 25% dari jumlah yang dipinjam.

“Dana yang dikembalikan kepada T diperkirakan sekitar Rp 7,5 miliar,” ungkap H. Ia menambahkan bahwa diduga ada pihak lain yang terlibat dalam proses penagihan, yaitu PPTK berinisial TH, yang bertugas menagih kepada penyedia. Setelah uang terkumpul, TH diduga menyetorkan kembali dana tersebut kepada pemodal T.

Pernyataan H ini memicu perbincangan di kalangan masyarakat Kota Sukabumi. Banyak yang bertanya-tanya mengenai kemungkinan keterlibatan Wali Kota dalam persoalan ini, mengingat adanya dugaan jaringan pinjaman yang melibatkan pejabat dalam pengelolaan proyek.

Situasi ini menciptakan keresahan di masyarakat, yang mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik rentenir yang dapat merugikan keuangan publik serta mengancam integritas proyek pembangunan di daerah. (Skm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *