Dugaan Korupsi Jaringan Air Bersih Desa Sogo, Kejari Blora Geledah Rumah Perangkat Desa dan Kantor Bumdesma

IMG 20250502 162847
8 / 100

Blora – Seputar Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terus mengembangkan penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan jaringan air bersih di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Pada Jumat pagi (2/5/2025), tim penyidik dari Kejari Blora melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara yang ditelusuri sejak 2010 hingga 2024.

Tim penyidik terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (Kasi PB3R). Mereka memulai penggeledahan dari Balai Desa Sogo, sebelum menyisir kediaman sejumlah pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.

Adapun rumah yang digeledah antara lain milik Suwarni, mantan Kepala Desa Sogo periode 2007–2013; Kuwatono, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa; serta dua operator Pengelola Air Minum (PAM) Desa Sogo, yaitu Suwarno dan Teguh. Selain itu, penyidik juga menyambangi kediaman Ngatman, Kepala Desa Sogo saat ini, dan kantor Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan.

Dalam salah satu lokasi, tepatnya di rumah Kuwatono, tim penyidik sempat terlibat perdebatan dengan menantunya. Hal itu terjadi karena Kuwatono tidak berada di tempat saat penggeledahan dilakukan. Situasi serupa juga terjadi di rumah Suwarno dan Teguh, yang juga dilaporkan sedang tidak di rumah ketika penyidik tiba.

Kasi Pidsus Kejari Blora, Muhammad Heriansyah, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai upaya mencari dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan aset air bersih milik desa. Ia menyebut, selama 14 tahun pengelolaan berlangsung, ada indikasi penyimpangan yang kini tengah diselidiki oleh kejaksaan.

“Kalau di desa itu tempat Kuwatono dan Ngatman, lalu tiga tempat Balai Desa Sogo, serta empat tempat UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kedungtuban,” ujar Heriansyah di sela penggeledahan.

Dari hasil kegiatan ini, tim kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga relevan dan dapat memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut. “(Hasil penggeledahan) dokumen yang diamankan,” tegas Heriansyah.

Namun hingga saat ini, penyidik belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Begitu pula dengan jumlah kerugian negara yang belum bisa diumumkan karena masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Blora.

“Belum ada penetapan (tersangka), belum ada penghitungan kerugian negara dari pihak terkait (Inspektorat). Nanti Inspektorat yang menghitung,” jelas Heriansyah lebih lanjut.

Kejaksaan menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus bergulir. Dugaan penyelewengan pengelolaan jaringan air bersih desa ini menjadi perhatian khusus, mengingat proyek tersebut berjalan dalam rentang waktu cukup panjang, yakni selama 14 tahun.

Masyarakat pun kini menanti hasil penyidikan dan berharap agar kasus ini segera terungkap secara transparan, demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa dan pelayanan publik yang bersih. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *