Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa, 11 Februari 2025.
Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun oleh tim media Seputar Jagat News di SMKN 1 Cibadak, yang beralamat di Jalan Al Muwahhidin, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ditemukan adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Temuan Dana BOS Tahun 2022
Berdasarkan data penerimaan dana BOS tahun 2022, sekolah menerima anggaran sebagai berikut:
- Tahap 1: Rp 886.788.000 untuk 1.836 siswa, dicairkan pada 17 Februari 2022.
- Tahap 2: Rp 1.182.384.000 untuk 1.836 siswa, dicairkan pada 9 Juni 2022.
- Tahap 3: Rp 886.788.000 untuk 1.836 siswa, dicairkan pada 13 Oktober 2022.
Namun, yang menjadi sorotan adalah alokasi anggaran untuk administrasi kegiatan sekolah yang terbilang tidak wajar dibandingkan dengan sekolah lain dengan jumlah siswa yang sama, yaitu:
- Tahap 1: Rp 318.119.499
- Tahap 2: Rp 518.811.900
- Tahap 3: Rp 572.709.200
Temuan Dana BOS Tahun 2023
Pada tahun 2023, sekolah kembali menerima dana BOS dengan rincian:
- Tahap 1: Rp 1.526.280.000 untuk 1.896 siswa, dicairkan pada 21 Maret 2023.
Dugaan kejanggalan kembali ditemukan dalam alokasi dana administrasi kegiatan sekolah, yaitu:
- Tahap 1: Rp 834.506.565
- Tahap 2: Rp 1.070.269.241
Sementara itu, dalam kategori pengembangan perpustakaan, anggaran yang dialokasikan juga mencurigakan:
- Tahap 1: Rp 21.000.000
- Tahap 2: Rp 80.960.000
Temuan Dana BOS Tahun 2024
Pada tahun 2024, dana BOS yang diterima sekolah adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Rp 1.564.920.000 untuk 1.944 siswa, dicairkan pada 18 Januari 2024.
- Tahap 2: Rp 1.564.920.000 untuk 1.944 siswa, dicairkan pada 9 Agustus 2024.
Sorotan utama dalam penggunaan dana BOS tahun ini meliputi:
1. Administrasi Kegiatan Sekolah
- Tahap 1: Rp 294.978.800
- Tahap 2: Rp 323.055.000
2. Pengembangan Perpustakaan/Pojok Baca
- Tahap 1: Rp 49.828.000
- Tahap 2: Rp 62.540.500
3. Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Tahap 1: Rp 443.938.000
- Tahap 2: Rp 523.248.253
4. Pembayaran Honor
- Tahap 1: Rp 207.777.000
- Tahap 2: Rp 108.155.000
Keterangan Saksi
Tim investigasi Seputar Jagat News mewawancarai seorang guru berinisial (S) yang menyampaikan bahwa pada tahun 2022 telah dilakukan pembelian buku menggunakan dana BOPD Jawa Barat. Namun, pada tahun 2023, pengadaan literasi dilakukan melalui SIPLAH dengan faktur pembelian sekitar Rp 49.000.000. Sedangkan pada tahun 2024, meskipun ada buku literasi, tidak ditemukan bukti faktur pembelian.
Tim media juga menemukan bahwa dari total anggaran pengembangan perpustakaan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 212.000.000, yang digunakan untuk pengadaan buku jauh lebih kecil dibandingkan anggaran yang dialokasikan, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan dana BOS.
Saat dimintai keterangan mengenai anggaran administrasi kegiatan sekolah, Kepala Sekolah salah satu SMK Negeri berinisial (N) menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS diatur dalam sistem ARKAS dan mencakup berbagai kegiatan operasional sekolah. Namun, tim media menemukan bahwa anggaran administrasi kegiatan sekolah yang mencapai Rp 1,4 miliar pada 2022 naik menjadi Rp 1,8 miliar pada 2023, sebelum akhirnya menurun drastis menjadi Rp 600 juta pada 2024, menimbulkan pertanyaan besar terkait pola pengelolaan keuangan sekolah.
Ketika dikonfirmasi mengenai pengembangan profesi pendidik dengan anggaran Rp 967 juta pada tahun 2024, Wakil Kepala Sekolah salah satu SMK Negeri berinisial (D) menyatakan bahwa idealnya hanya 10% dari jumlah guru yang mengikuti pelatihan dalam satu tahun. Berdasarkan data Dapodik, SMKN 1 Cibadak memiliki 127 pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga dengan perhitungan 10%, hanya 12 orang yang seharusnya mengikuti pelatihan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah anggaran sebesar itu memang digunakan sesuai peruntukannya.
Selain itu, seorang staf tata usaha berinisial (A) mengungkapkan bahwa guru honorer di SMKN 1 Cibadak berjumlah 17 orang, dan gaji mereka dibayarkan melalui dana BOPD Provinsi Jawa Barat. Namun, dalam laporan BOS 2024, terdapat anggaran Rp 315 juta untuk pembayaran honor, yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Berdasarkan temuan investigasi ini, terdapat indikasi kuat adanya ketidakwajaran dan dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMKN 1 Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya untuk menghubungi Kepala Sekolah SMKN 1 Cibadak guna memperoleh konfirmasi lebih lanjut terkait penggunaan dana BOS tersebut.
(DS/HR)