Sukabumi – Seputar Jagat News. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 pada Rabu, 30 April 2025. Rapat ini dilaksanakan secara terbuka di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi dan menjadi forum penting untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta mengevaluasi kinerja DPRD selama Masa Sidang Kesatu.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Acara tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Agenda rapat ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah yang telah diselenggarakan pada 9 April 2025. Rangkaian acara mencakup:
- Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
- Pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD.
- Penandatanganan berita acara serta penyerahan rekomendasi kepada Bupati.
- Sambutan resmi dari Bupati Sukabumi.
- Laporan masa kerja Alat Kelengkapan DPRD selama Masa Sidang Kesatu.
- Penutupan Masa Sidang Kesatu dan pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, menyampaikan laporan pimpinan DPRD yang berisi rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi. Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut sangat penting sebagai landasan dalam penyusunan rencana pembangunan, penganggaran, dan kebijakan strategis Pemerintah Daerah. Hal ini merujuk pada amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, tapi menjadi instrumen penting dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Budi.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024. Ia menganggap rekomendasi DPRD sebagai masukan strategis yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.
“Kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan, dan catatan DPRD menjadi bagian dari upaya bersama untuk terus melakukan perbaikan,” tutur Bupati Asep.
Bupati juga menekankan pentingnya membangun perencanaan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia mengajak DPRD untuk terus menjaga sinergi dengan eksekutif demi mencapai pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari prosesi resmi, DPRD menyerahkan secara langsung Keputusan DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati dalam bentuk penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Pimpinan DPRD juga memberikan apresiasi kepada seluruh komisi yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan analisis terhadap LKPJ tersebut secara mendalam.
Selanjutnya, masing-masing alat kelengkapan DPRD menyampaikan laporan tugas selama Masa Sidang Kesatu. Laporan-laporan tersebut disampaikan secara tertulis oleh:
- Komisi I – Asri Mulyawati, S.Pd
- Komisi II – Hamzah Gurnita, SH
- Komisi III – Paoji, SE
- Komisi IV – Ferry Supriyadi, SH
Ketua DPRD menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kinerja optimal seluruh komisi dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran selama masa sidang pertama ini.
Sebagai penutup, Rapat Paripurna secara resmi menandai berakhirnya Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025. Berdasarkan Pasal 116 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Masa Sidang Kedua dijadwalkan mulai berlangsung pada tanggal 2 Mei 2025 hingga akhir Agustus 2025. (Red)