Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa, 11 Maret 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-7 tahun sidang 2025 di ruang rapat utama Gedung DPRD, pada Kamis (10/03/2025). Rapat kali ini membahas secara mendalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan status hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD H. Usep, Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Perubahan nomenklatur dan status hukum BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan daya saing, profesionalisme, serta memperluas jangkauan layanan perbankan di Kabupaten Sukabumi. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat peran bank dalam mendukung perekonomian daerah.
Seluruh fraksi DPRD memberikan pandangan umum mereka terkait Raperda ini, dengan masing-masing fraksi mengajukan catatan dan saran yang konstruktif:
- Fraksi Golkar dan PAN menekankan pentingnya objektivitas dalam pembahasan serta percepatan penyelesaian Raperda agar sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro Perda) 2025.
- Fraksi Gerindra mengusulkan transformasi BPR menjadi BPR Syariah untuk lebih sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi yang religius. Mereka juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Fraksi PKB memberikan empat catatan utama, yaitu peningkatan tata kelola, akses keuangan bagi UMKM, kajian dampak terhadap pegawai dan nasabah, serta penguatan modal agar bank dapat bersaing lebih baik.
- Fraksi PKS menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap BPR Sukabumi sebelum perubahan dilakukan dan mendorong transformasi menjadi BPR Syariah untuk mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan.
- Fraksi PDIP mengingatkan akan pentingnya peran BPR dalam membantu UMKM dan menyelesaikan masalah kredit macet yang selama ini menjadi tantangan besar bagi perekonomian daerah.
- Fraksi Demokrat menyoroti pentingnya sosialisasi aturan kepada masyarakat dan memastikan bahwa BPR tetap berpihak kepada rakyat, khususnya pelaku usaha kecil.
- Fraksi PPP berharap perubahan ini dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kemudahan permodalan bagi UMKM.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan dari berbagai fraksi, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyatakan bahwa semua tanggapan dan masukan akan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban dan klarifikasi terhadap berbagai pandangan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi.
Dengan pembahasan yang mendalam dan masukan dari berbagai pihak, diharapkan perubahan nomenklatur dan status hukum ini dapat membawa dampak positif, baik bagi perekonomian daerah maupun kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara keseluruhan. (Red)