DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Evaluasi Gubernur, Penyempurnaan Perubahan APBD 2026 Kembali Dilakukan

IMG 20261012 WA0014 1200x683 1

Sukabumi – Seputar Jagat News. DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyempurnaan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 setelah menerima hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sekaligus mengakomodasi prioritas pembangunan.

Proses penyempurnaan tersebut dilaksanakan melalui rapat kerja gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dengan agenda membahas tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan ini menjadi tahapan penting dalam proses penyempurnaan dokumen anggaran daerah. Hasil evaluasi gubernur menjadi bahan bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menelaah kembali sejumlah aspek dalam struktur anggaran sebelum pelaksanaannya dilanjutkan.

Struktur Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Kembali Ditelaah

Dalam proses pembahasan, DPRD Kabupaten Sukabumi menekankan pentingnya memastikan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah disusun dengan landasan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa tahap penyempurnaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi penganggaran. Lebih dari itu, proses ini diperlukan untuk memastikan dokumen anggaran yang telah disepakati memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah perlu ditelaah kembali agar dokumen anggaran yang disepakati memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi Azhar.

Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Melalui koordinasi tersebut, penyesuaian dalam Perubahan APBD 2026 diharapkan tetap menjaga kesinambungan program pemerintah daerah serta mendukung kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.

Dengan demikian, penyempurnaan anggaran menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan fiskal daerah tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung pelaksanaan program pemerintah pada sisa tahun anggaran 2026.

Nota Kesepakatan Hasil Evaluasi Gubernur Ditandatangani

Sebagai tindak lanjut dari pembahasan, proses penyempurnaan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Perubahan APBD 2026 dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi.

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari tahapan resmi penyelesaian evaluasi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini sekaligus menandai hasil koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan evaluasi gubernur.

Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan bersama TAPD kemudian ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepakatan hasil penyempurnaan evaluasi tersebut.

“Pembahasan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur Jawa Barat oleh TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan dokumen anggaran agar hasil pembahasan dapat menjadi landasan dalam tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah Perangkat Daerah Turut Terlibat

Rapat kerja gabungan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, jajaran Banggar DPRD, serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta anggota TAPD.

Keterlibatan berbagai perangkat daerah tersebut diperlukan untuk mendukung pembahasan yang terkoordinasi, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan, pendapatan daerah, dan perencanaan pembangunan.

Melalui keterlibatan unsur legislatif dan eksekutif, penyempurnaan Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi gubernur serta kebutuhan penyelarasan kebijakan anggaran daerah.

Tahapan ini memiliki arti penting karena Perubahan APBD berkaitan langsung dengan pembiayaan program pemerintah daerah selama sisa tahun anggaran 2026. Oleh sebab itu, penyempurnaan dokumen anggaran perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan formal dan efektivitas penggunaan anggaran.

Penyempurnaan Anggaran Diharapkan Tetap Efektif dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama TAPD berharap hasil pembahasan dan penyempurnaan Perubahan APBD 2026 tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga mendukung efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Proses tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Barat ini menjadi bagian dari koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan dokumen anggaran tersusun sesuai regulasi serta tetap memperhatikan kesinambungan program pemerintah dan kebutuhan masyarakat.

“Hasil pembahasan DPRD dan TAPD diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga menjaga efektivitas penggunaan anggaran daerah,” tandasnya. (MP)

7 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *