DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis, Investasi dan Perubahan Status Tirta Jaya Mandiri Jadi Perhatian

IMG 20261001 WA0060 1200x654 1

SUKABUMI – Seputar Jagat News. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mulai menerima dua agenda regulasi yang berkaitan erat dengan arah pembangunan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Kedua agenda tersebut mencakup Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Kedua Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD pada Kamis (1/10/2026).

Pembahasan dua rancangan regulasi ini menjadi bagian dari agenda pemerintah daerah dalam mengarahkan kebijakan investasi sekaligus memperkuat pengelolaan perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Bagi DPRD, pembahasan tersebut tidak sebatas menyangkut perubahan aturan, tetapi juga berkaitan dengan manfaat kebijakan bagi perekonomian masyarakat serta keberlanjutan pelayanan publik.

Raperda Investasi Diarahkan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Dalam penyampaian Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan bahwa regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah serta memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, investasi diharapkan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran investasi diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor.

Meski demikian, upaya menciptakan kemudahan berusaha tidak hanya ditujukan kepada pemodal besar. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya memberikan ruang dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar dapat turut mengambil bagian dalam perkembangan perekonomian daerah.

Di sisi lain, kebijakan investasi tetap perlu memperhatikan ketentuan tata ruang dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, kemudahan berusaha diarahkan untuk berjalan seiring dengan perhatian terhadap kondisi lingkungan dan penataan wilayah.

Bupati Asep Japar menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat pelayanan perizinan agar semakin cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital. Selain peningkatan layanan tersebut, pemerintah daerah juga merencanakan pemberian insentif bagi investor yang memiliki komitmen terhadap pembangunan jangka panjang.

“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” tegasnya.

Melalui Raperda ini, arah kebijakan investasi di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan Status Tirta Jaya Mandiri untuk Memperkuat Tata Kelola

Selain regulasi investasi, Raperda mengenai perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri turut menjadi perhatian dalam agenda rapat paripurna tersebut.

Perubahan bentuk badan hukum ini berkaitan dengan arah pengelolaan perusahaan daerah air minum ke depan. Pemerintah daerah mengarahkan perubahan tersebut untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kemandirian finansial, serta mendorong profesionalisme dalam pengelolaan usaha.

Penguatan aspek kelembagaan tersebut juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Dengan demikian, perubahan status badan hukum tidak hanya berkaitan dengan bentuk organisasi perusahaan, tetapi juga dengan upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah dalam menjalankan perannya di bidang pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan kepemilikan saham pemerintah daerah tetap minimal 51 persen. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri, sekaligus menegaskan bahwa perubahan status perusahaan tetap disertai upaya mempertahankan fungsi pelayanan publik.

Melalui perubahan dari Perumda menjadi Perseroda, pengelolaan perusahaan diharapkan semakin kuat dari sisi tata kelola dan keuangan, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih.

DPRD Lanjutkan Pembahasan Dua Raperda

Kedua Raperda yang telah disampaikan oleh Bupati Sukabumi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari agenda pembahasan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pembahasan ini mencakup dua bidang yang memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat, yakni pengembangan investasi dan kemudahan berusaha serta penguatan pengelolaan perusahaan daerah air minum.

Pemerintah daerah berharap regulasi yang nantinya dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga mampu mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), mendorong perekonomian, dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), perekonomian dan pelayanan masyarakat,” tandasnya. (MP)

10 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *