DPC Diaga resmi Melaporkan Kasus Antropometri Dinkes Kab. Sukabumi ke Kejagung RI

WhatsApp Image 2024 08 28 at 07.19.49
4 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Rabu 28 Agustus 2024. Pengadaan antropometri Dinkes Kabupaten Sukabumi yang Diduga kuat melibatkan Bupati dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI pada senin 26/8/2024 oleh DPC. Diaga muda Indonesia. Laporan kasus antropometri tersebut terkait Diduga keterlibatan Bupati Sukabumi dalam menunjuk perusahaan pemenang di Yogyakarta sekira Februari 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Edi Rizal Agusti (Era), (47) pada 27/8/2024 melalui, sambungan telepon selulernya kepada awak media.

Kata Edi Rizal Agusti dengan panggilan akrabnya Aya Era “Kasus ini bermula dari pengadaan antropometri pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Pada tahun 2023 yang bersumber dari dana alokasi khusus “Pengelolaan Pelayanan Gizi Masyarakat” sebesar Rp 27.436.681.500. Kegiatan antropometri tersebut adalah berupa pengadaan 5 alat:

  1. Alat ukur tinggi badan
  2. Alat ukur panjang badan.
  3. Timbangan injak
  4. Timbangan bayi
  5. Pita Lila

“Barang-barang antropometri tersebut diberikan kepada posyandu hanya tidak dijelaskan pada tahun 2023 tersebut Berapa Posyandu yang menerima alat antropometri tersebut se-kabupaten Sukabumi.”

“Kasus ini berawal dari pertemuan Bupati Sukabumi (MH), dengan oknum APH berinisial (N), dan FS sebagai perantara PT EN yang menjadi Penyedia Antropometri tersebut Di Yogyakarta dalam suatu acara PDAM Tirta Yasa Sukabumi, dan turut dipanggil dari Sukabumi ke tempat tersebut PLT Kadinkes (HAR), Sekdis (M) dan (H. J) kabid Sarpas pada Tahun 2023 tersebut, untuk pengkondisian agar PT. EN tersebut sebagai yang terpilih pemenang E-katalog, karena diduga ada Cashback 30%” kata Aya Era.

Lanjut Aya Era “Dirinya mengetahui hal tersebut, ketika setelah acara pertemuan pemenangan PT. EN di Yogyakarta, PJS Kadinkes Kab. Sukabumi (HAR), bertemu dengannya dan menceritakan hal kejadian tersebut dan juga melarang agar dirinya tidak mengikuti kegiatan tersebut dikarenakan sudah ditunjuk oleh Bupati Sukabumi (MH) agar PT EN Yang dibawa oleh (FS) dan Oknum APH (N) sebagai pemenangnya”

“Karena PJS (HAR), tidak sanggup untuk mengikuti kemauan Bupati Sukabumi (MH), dia dimutasi ke bidang lain dan sekarang pensiun,kemudian Bupati Sukabumi menunjuk (AS), mantan Kadis KB, sebagai PJS yang berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan Antropometri tersebut” jelas Aya Era.

Ketika awak media menanyakan Dokumen apa saja yg diserahkan ke Kejaksaan Agung Ri tersebut? Jawab Aya Era “Yang saya serahkan adalah dokumen pada saat pengadaan tersebut karena saya ikut juga sebagai peserta berikut rekaman pembicaraan beberapa pihak yang terkait pengadaan tersebut, dan itu jelas tergambar dugaan keterlibatan Bupati Sukabumi dalam pengadaan tersebut” pungkasnya.

Beredar isu yang didapatkan awak media, Bupati Sukabumi mengatakan tidak perlu ditakuti laporan yang ditujukan ke Jakarta, karena dari Bupati sebelumnya juga tidak pernah ditangani justru yang harus dijaga tentang laporan yang masuk ke wilayah, ini yang harus dikawal dan dibangun komunikasi untuk berhubungan dengan aparatnya agar supaya aman.

Di lain pihak ketika awak media meminta tanggapan praktisi hukum (H. Rudy.IM.SH) terkait Kasus Antropometri.

Kata Dia ” Bupati Sukabumi ini juga kan sebagai pengusaha diduga dia selalu melakukan sesuatu dengan pragmatis, jadi akhirnya menyepelekan tentang supremasi hukum, tetapi kita harus yakin orang yang seperti itu biasanya di ujung-ujungnya juga terseret masalah hukum karena belum tentu semua Penegak hukum bisa diperbuat seperti kemauannya” imbuhnya.

Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat menghubungi Bupati Sukabumi untuk mengkonfirmasi tentang kasus antropometri ini. (Doenks).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *