Disambangi Hakim Mangapul di Tahanan, Heru Hanindyo: Dia Menyesal Seret Nama Saya

6810dc05b309b
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Heru menyebut dirinya didatangi rekan sesama hakim, Mangapul, yang mengaku menyesal telah menyeret namanya dalam perkara yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pertemuan itu terjadi di ruang tahanan PN Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2024) malam, usai sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Heru mengungkapkan peristiwa tersebut saat membacakan duplik atas tuntutan yang dijatuhkan padanya dalam sidang yang digelar Senin (5/5/2025).

“Sungguh saya sangat terkesan terhadap sikap Mangapul yang mendatangi saya sekitar pukul 18.00 WIB, setelah pembacaan tuntutan JPU,” kata Heru di hadapan majelis hakim.

Dalam pertemuan yang disaksikan keluarga, tim kuasa hukum, dan kerabat Heru, Mangapul menyampaikan penyesalannya atas keterangan di persidangan yang menyinggung nama Heru. Ia mengaku bahwa sebenarnya perkara suap hanya melibatkan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

“Mangapul mengatakan bahwa kejadian ini hanyalah antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat. Dia sendiri mengaku tidak mengetahui adanya suap yang melibatkan saya,” ujar Heru.

Heru juga menyampaikan bahwa Mangapul mengaku mengalami pergulatan batin setelah memberikan kesaksian. Ia merasa bahwa seharusnya perkara hanya menyeret Erintuah dan Lisa, namun karena tekanan dan ketakutan bahwa istrinya juga akan diproses hukum, Mangapul akhirnya ikut menyebut nama Heru dalam kasus tersebut.

“Istri Mangapul kabarnya mengalami hal yang sama seperti istri dan anak Erintuah Damanik, yakni diancam akan diproses pidana oleh penyidik,” jelas Heru.

Lebih jauh, Heru meminta majelis hakim untuk menelaah motif yang mendasari Erintuah dan Mangapul menyebut namanya. Ia menyinggung keputusan tragis Erintuah Damanik yang mengakhiri hidupnya, dan menduga bahwa keputusan itu berkaitan dengan tekanan untuk menyebut seluruh anggota majelis hakim menerima suap.

“Erintuah harus menyebut semua anggota majelis agar tidak terkesan hanya dia dan Mangapul yang terlibat,” ujar Heru.

Sebagaimana diketahui, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp4,6 miliar, terdiri dari Rp1 miliar tunai dan 308.000 dolar Singapura, yang diberikan oleh pengacara Lisa Rachmat. Uang tersebut bersumber dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald.

Jaksa penuntut umum menuntut Heru Hanindyo dengan hukuman paling berat, yakni 12 tahun penjara, karena dianggap turut menerima suap. Sementara Erintuah dan Mangapul masing-masing dituntut 9 tahun penjara. Dalam persidangan, baik Erintuah maupun Mangapul mengakui menerima suap. Namun, Heru tetap membantah keras keterlibatannya, dan menegaskan dirinya tidak menerima sepeser pun dari Lisa Rachmat.

Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan dan mencoreng integritas lembaga peradilan. Majelis hakim Tipikor akan menentukan nasib Heru dalam putusan yang akan dibacakan dalam waktu dekat. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *