Dana Pengadaan Bibit Kelompok Tani di Desa Buniwangi Diduga Disalahgunakan oleh Oknum Kepala Desa

d00fbc09 9138 42af b269 6bc28072e224
10 / 100

Sukabum – Seputar Jagat News. Jum’at, 7 Maret 2025. Isu penyelewengan dana pengadaan bibit durian dan jambu kristal untuk kelompok tani di Desa Buniwangi, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mencuat ke publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputarjagat News, dana yang bersumber dari anggaran desa tahun 2024 diduga telah disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa Buniwangi, Wn.

Penerima manfaat dari dana tersebut adalah dua kelompok tani, yakni Kelompok Tani Karya Muda dan Kelompok Tani Mandiri, yang masing-masing menerima dana bantuan sekitar Rp 34 juta. Namun, setelah dana tersebut ditransfer ke rekening kelompok tani, permasalahan muncul ketika Kepala Desa Buniwangi, Wn, mengambil alih pengelolaan dana tersebut.

Pernyataan Ketua Kelompok Tani Karya Muda

Ketua Kelompok Tani Karya Muda, Ust. Rdw, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 kelompoknya mendapatkan dana sebesar Rp 34 juta dari anggaran desa. Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening kelompok, Ust. Rdw mencairkan dana tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Namun, tak lama setelah itu, dana tersebut diambil kembali oleh Kepala Desa dengan alasan akan membeli bibit durian dan jambu kristal yang bersertifikat.

“Setelah dana diambil oleh Kades, datanglah pohon durian sebanyak 1.000 pohon dan 500 pohon jambu kristal, namun pohon durian tersebut ternyata adalah durian lokal. Sudah beberapa waktu sejak pohon tersebut diberikan, tetapi hingga kini kami belum menerima sertifikat yang dijanjikan oleh Kepala Desa,” ujar Ust. Rdw.

Lebih lanjut, Ust. Rdw mempertanyakan kenapa dana tersebut harus ditransfer ke rekening kelompok tani jika pada akhirnya Kepala Desa yang mengelola pembelian bibit tersebut. “Kami tidak tahu dari mana pohon durian dan jambu kristal tersebut dibeli,” ungkapnya.

Pengakuan Istri Ketua Kelompok Tani Karya Muda

Istri Ust. Rdw, yang berinisial Pt dan bertindak sebagai bendahara Kelompok Tani Karya Muda, juga memberikan keterangan serupa. Ia mengatakan bahwa hal yang sama juga terjadi pada Kelompok Tani Mandiri, yang sebelumnya dipimpin oleh mantan Kepala Desa, namun kini digantikan oleh anaknya, ID. Kelompok Tani Mandiri menerima dana yang sama, namun setelah ditransfer, dana tersebut juga diambil oleh Kepala Desa untuk pembelian bibit pohon durian dan jambu kristal.

“Kades berjanji bahwa bibit yang dibeli adalah bibit bersertifikat, namun hingga kini kami belum menerima sertifikat tersebut,” jelas Pt.

Penyimpangan yang Diduga Terjadi

Menurut keterangan seorang Penyuluh Pertanian yang berinisial BB, harga pohon durian yang tidak bersertifikat di pasaran diperkirakan sekitar Rp 15.000 per pohon, sementara pohon jambu kristal diperkirakan seharga Rp 12.000 per pohon. Berdasarkan penghitungan harga tersebut, total biaya untuk 2.000 pohon durian dan 1.000 pohon jambu kristal seharusnya tidak lebih dari Rp 42 juta. Namun, dana yang diterima oleh dua kelompok tani tersebut mencapai Rp 68 juta, yang menyisakan selisih sebesar Rp 26 juta. “Ke mana perginya uang tersebut?” tanya BB.

Kepala Desa Buniwangi Dihubungi untuk Klarifikasi

Saat dihubungi awak media Seputarjagat News pada Jumat, 7 Maret 2025, Kepala Desa Buniwangi, Wn, memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Ia mengaku bahwa dana yang digunakan untuk pengadaan bibit berasal dari Dana Desa (DD), bukan dari Alokasi Dana Desa (ADD). “Uang tersebut bukan diambil untuk kepentingan pribadi saya, tetapi saya hanya mengamankan dan mengawal agar dana tersebut terealisasi dengan baik, dan tidak menjadi masalah di kemudian hari,” jelas Wn.

Lebih lanjut, Wn mengungkapkan bahwa bibit durian yang dibeli berasal dari seorang saudara di Desa Gandasoli. “Menurut informasi yang kami peroleh, kualitas bibit durian Musang King yang kami beli cukup baik,” tambahnya, meskipun pembelian tersebut belum dapat dibuktikan dengan bukti transaksi yang jelas.

Kesimpulan dan Implikasi Hukum

Tindakan Kepala Desa Buniwangi yang mengambil alih dana tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan kelompok tani dapat menimbulkan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana desa dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pembelian bibit yang tidak bersertifikat berpotensi merugikan kelompok tani, mengingat bibit yang dibeli tidak terjamin kualitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Penyimpangan anggaran yang terindikasi adanya selisih dana sebesar Rp 26 juta ini patut untuk diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang. Mengingat dana tersebut bersumber dari uang negara, penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana ini dan memastikan bahwa hak-hak kelompok tani yang terdampak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HS/RD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *