Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 26 Oktober 2024. Isu pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Palabuhan Ratu semakin memanas dan menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat, termasuk di antara aparatur sipil negara (ASN) Pemda Kabupaten Sukabumi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan mahasiswa.
Pengadaan prasarana kesehatan dan alkes yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, yang bernilai Rp 34 miliar, kini tengah menjadi sorotan. Dugaan penyalahgunaan dalam proses pengadaan tersebut mencuat, dengan tudingan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yayat Suhayat SKM, telah melakukan manipulasi dalam memilih barang alkes melalui sistem E-Katalog.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa barang alkes yang dipesan tidak sesuai dengan permintaan dari para pengguna, terutama para dokter. Ketika alkes tersebut tiba di rumah sakit, banyak dari mereka yang menolak untuk menggunakannya karena tidak memenuhi kebutuhan medis yang sebenarnya.
Seorang penyedia alat kesehatan (alkes) berinisial U mengungkapkan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan alkes di RSUD Pelabuhan Ratu tahun 2024. Dalam wawancara dengan awak media Seputar Jagat News, U menjelaskan pengalamannya saat berusaha ikut serta dalam proses pengadaan tersebut.
Menurut U, saat mengajukan niatnya untuk berpartisipasi dalam pengadaan E-Katalog, ia bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan, Agus Sanusi SKM, M.Ms, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yayat Suhayat SKM. Namun, keduanya melarangnya untuk berpartisipasi. Mereka menyatakan bahwa anggaran untuk pengadaan alkes sebesar Rp 25 miliar telah “direcah” dan sudah dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, yaitu Ipey anggota DPRD Kabupaten Sukabumi suruhan Bupati.
U menambahkan bahwa dari total anggaran tersebut, hanya Rp 17 miliar yang terserap, sementara sisa Rp 5 miliar disisihkan sebagai komitmen fee sebesar 30%. Fee ini diduga digunakan untuk menutupi kerugian negara terkait dengan kasus Covid-19 yang saat ini sedang dalam proses penuntutan terhadap tiga tersangka.
Pernyataan U semakin memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan lembaga terkait mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Berbagai pihak kini mendesak agar investigasi mendalam dilakukan untuk mengungkap fakta di balik dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut demi memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan bebas dari korupsi.
Beberapa tokoh masyarakat yang meminta untuk tidak diungkapkan identitasnya mengungkapkan kepada awak media Seputar Jagat News bahwa Bupati Sukabumi diduga enggan mencopot Kepala Dinas Kesehatan, Agus Sanusi, karena keterlibatannya dalam bisnis alat kesehatan (alkes) yang terjadi selama menjabat.
Menurut mereka, tindakan pemecatan Agus Sanusi dapat mengungkap praktik yang lebih besar terkait permainan alkes, yang diduga melibatkan anggota DPRD dan bahkan Bupati Sukabumi sendiri. “Jika Agus dicopot, pasti akan ada jejak yang mengarah kepada permainan alkes ini,” kata salah satu tokoh masyarakat.
Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan di daerah. Mereka mendesak agar pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa praktik korupsi tidak merusak pelayanan kesehatan publik.
Isu ini semakin mendesak, dengan masyarakat berharap agar para pejabat publik bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan dalam praktik yang merugikan keuangan negara.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan. Berbagai elemen masyarakat mendesak agar pihak berwenang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta di balik dugaan penyalahgunaan ini, demi kepentingan pelayanan kesehatan yang lebih baik. (Sukma)