Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 8 Februari 2025.
Masyarakat Kota Sukabumi mendesak Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk segera mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) di SMAN 3 Kota Sukabumi. Informasi yang dihimpun tim Seputarjagat News mengungkap adanya kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut sejak tahun 2022 hingga 2024.
Anggaran Miliaran Rupiah dengan Penggunaan yang Dipertanyakan
Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2022, SMAN 3 Kota Sukabumi menerima dana BOS dalam tiga tahap dengan total Rp2.065.500.000. Rincian penggunaan dana tersebut meliputi:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp97.907.500 (Untuk penerimaan siswa sebanyak 472 siswa yang saat ini duduk di kelas 12 sesuai dengan yang di input oleh operator sekolah Isman Lukito)
- Pengembangan perpustakaan: Rp161.870.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp484.123.645
Selain itu, sekolah ini juga menerima dana BOPD dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat perkiraan sebesar Rp1 miliar yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji guru honorer serta biaya operasional sekolah seperti listrik dan air. Namun, yang menjadi tanda tanya adalah adanya anggaran serupa dalam penggunaan dana BOS.
Pada tahun 2023, jumlah dana BOS yang diterima meningkat menjadi Rp2.155.500.000 dengan jumlah penerima siswa sebanyak 1.437 orang. Rincian penggunaannya meliputi:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp63.945.000 (Menurun drastis dibanding tahun sebelumnya tanpa kejelasan. Sementara kegiatan serupa untuk penerimaan siswa sejumlah 475 siswa yang saati ini ada dikelas 11)
- Pengembangan perpustakaan: Rp170.000.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp638.025.000
Sementara itu, dana BOPD tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Pada tahun 2024, dana BOS yang diterima mencapai Rp2.142.000.000. Rincian penggunaannya antara lain:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp76.299.000 (Anggaran ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya untuk penerimaan siswa sebanyak 427 siswa yang pada saat ini ada dikelas 10 sesuai data yang di input operator kedalam dapodik)
- Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: Rp145.068.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp628.431.600
Dana BOPD untuk tahun 2024 juga mengalami peningkatan signifikan hingga diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.
Mantan Kepala Sekolah Ungkap Kejanggalan
Seorang mantan kepala sekolah berinisial D (62) mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, saat dirinya masih menjabat, ia bersama wakil kepala sekolah dan guru menyusun alokasi dana BOS secara transparan. Ia menuturkan bahwa untuk penerimaan peserta didik baru, ia hanya menganggarkan Rp30.000.000 untuk lebih dari 400 siswa. Anggaran ini sudah mencakup honor panitia, alat tulis, serta pemasangan spanduk dan baliho.
Ketika dikonfirmasi mengenai sekolah yang menganggarkan jumlah lebih besar dari itu, D menegaskan bahwa setiap penggunaan dana BOS sudah memiliki petunjuk teknis (juknis) yang harus diikuti. Jika terjadi kejanggalan, maka perlu dipertanyakan kepada kepala sekolah terkait. “Semua anggaran ini dapat dilacak melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diinput secara online di sistem Kementerian Pendidikan,” tegasnya.
Kepala Sekolah Bungkam, Isu Dugaan Penyimpangan Menguat
Saat tim media meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Sukabumi, IB, ia dengan santai menyatakan bahwa dana BOS dan BOPD sudah diaudit oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Pernyataannya seolah menunjukkan ketidaktertarikan terhadap upaya transparansi pengelolaan dana yang bersumber dari uang rakyat.
Beredar isu di kalangan internal sekolah bahwa IB telah berkoordinasi dengan pihak APH di Kota Sukabumi dan Bandung, sehingga dirinya merasa kebal dari pemberitaan atau audit mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOPD.
Warga dan Pemerhati Pendidikan Desak Kejaksaan Bertindak
Seorang pemerhati pendidikan berinisial R (58) turut angkat bicara mengenai isu ini. Ia menuntut Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan terhadap SMAN 3 Kota Sukabumi.
“Kami mendesak agar kejaksaan turun tangan dan tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja dan orang tua murid menunggu perkembangan permasalahan ini. Jika dugaan penyalahgunaan dana ini tidak diusut tuntas, kami akan melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Kesimpulan
Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOPD di SMAN 3 Kota Sukabumi semakin menjadi perhatian publik. Kejanggalan dalam alokasi anggaran yang terus meningkat setiap tahun tanpa transparansi yang jelas harus segera diusut oleh pihak berwenang. Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengungkap fakta di balik pengelolaan dana sekolah ini. Rakyat berhak mengetahui ke mana uang mereka digunakan! (Hsn/Ds)