Jakarta – Seputar Jagat News. Pernyataan mengejutkan datang dari anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan, yang mengusulkan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibubarkan karena dinilai tidak bekerja maksimal dalam mengawal etika penyelenggara pemilu. Hal ini disampaikan Irawan dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu, yang digelar pada Senin (5/5/2025).
Alih-alih memperkuat kelembagaan DKPP, Irawan menilai bahwa lembaga ini sebaiknya dibubarkan karena kinerjanya selama ini tidak memberi dampak signifikan, terutama pada masa pemilu.
“Ya saya jawabnya spontan saja, setengah bercanda. Ya, kalau saya sih maunya, Dewan Kehormatan itu dibubarkan saja, tidak justru diperkuat kesekjenannya,” ujar Irawan dalam rapat tersebut.
Irawan yang berasal dari Fraksi Partai Golkar menilai penguatan kesekretariatan DKPP kemungkinan besar hanya menyangkut persoalan administratif atau protokoler, bukan peningkatan kinerja substansial.
“Jangan-jangan itu hanya menyangkut persoalan protokoler saja, Pak. Atau hal-hal yang sifatnya administratif yang tidak ada kaitannya langsung dengan peningkatan kinerja ketua dan anggota Dewan Kehormatan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Irawan menyarankan agar DKPP lebih fokus pada tahapan pemilu dan pelayanan langsung kepada masyarakat, bukan sekadar menakut-nakuti penyelenggara dengan ancaman pelanggaran kode etik.
Ia juga menyinggung soal revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang saat ini sedang dikaji, menyatakan bahwa proses evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan lembaga penyelenggara perlu dilakukan.
“Kita mau bahwa tidak selamanya penyelenggara ini ditakut-takuti terus dengan ancaman pelanggaran kode etik. Kita mau kode etik itu sesuatu yang sebenarnya tumbuh dari penyelenggara,” tegasnya.
Pernyataan Irawan ini langsung direspons oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang dengan lugas menyatakan kesediaannya jika DKPP benar-benar akan dibubarkan.
“Kalau nanti memang keberadaan DKPP dianggap mengganggu ketentraman penyelenggara Pemilu, KPU, dan Bawaslu, Bapak tadi mengusulkan, bubarkan saja DKPP. Saya kira juga, saya setuju, Pak. Setuju,” ucap Heddy dalam forum yang sama.
Namun, Heddy menyampaikan peringatan penting: bahwa seluruh lembaga penyelenggara negara tetap memerlukan mekanisme pengawasan, termasuk DPR dan MPR. Jika logika penghapusan DKPP digunakan, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun seharusnya tidak diperlukan bila KPU bekerja dengan sempurna — sesuatu yang belum tentu realistis.
“Kalau KPU-nya sudah bekerja baik, ya cukup KPU saja. Tapi faktanya kan tidak begitu, Bapak,” ujar Heddy, menekankan pentingnya sistem checks and balances dalam demokrasi.
Pernyataan Irawan dan Heddy mencerminkan dinamika yang semakin menghangat menjelang agenda revisi UU Penyelenggara Pemilu, yang digadang-gadang akan mengubah peta kelembagaan dalam sistem kepemiluan Indonesia. Usulan pembubaran DKPP pun membuka wacana lebih luas tentang efektivitas dan akuntabilitas lembaga pengawas serta etika dalam demokrasi.
Apakah usulan ini akan menjadi pemantik reformasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga pemilu atau sekadar wacana politik menjelang tahun pemilu? Publik kini menantikan kelanjutan dari perdebatan ini di meja legislatif.
(Red)