AKBP Bintoro Menangis Usai Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Kepolisian

Screenshot 2025 02 09 105517
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Minggu, 9 Februari 2025. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi yang berat. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025.

Dalam persidangan etik tersebut, Majelis KKEP menyatakan bahwa AKBP Bintoro terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka dalam perkara pidana berat, yakni kasus pembunuhan yang melibatkan dua terdakwa, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Atas tindakan yang mencoreng integritas dan kredibilitas institusi kepolisian, Majelis KKEP menjatuhkan sanksi PTDH kepada AKBP Bintoro serta kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Setelah pembacaan putusan, AKBP Bintoro tampak menangis dan menyatakan penyesalannya. Hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang turut hadir dalam persidangan. “Menyesal dan menangis,” ujar Choirul Anam saat dihubungi pasca-sidang.

Dugaan Pemerasan Bermula dari Gugatan Perdata

Kasus yang menjerat AKBP Bintoro mencuat setelah adanya laporan perdata yang diajukan oleh korban pemerasan pada 6 Januari 2025. Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada 7 Januari 2025. Dalam gugatan tersebut, korban menuntut pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dan aset yang diduga disita secara tidak sah oleh AKBP Bintoro terkait kasus pembunuhan.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual melalui prostitusi daring terhadap seorang anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, mereka juga terbukti memberikan narkotika kepada korban. Kedua terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, dalam proses penyidikan kasus tersebut, AKBP Bintoro diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada keluarga tersangka. Ia juga dituduh menyita kendaraan mewah berupa satu unit mobil Ferrari dan satu unit sepeda motor Harley Davidson dengan dalih dapat menghentikan proses penyidikan.

Meskipun demikian, AKBP Bintoro secara tegas membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa kedua tersangka menyebarkan informasi bohong dan menegaskan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) serta telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan status siap disidangkan.

Sanksi bagi Anggota Kepolisian Lain yang Terlibat

Selain AKBP Bintoro, Majelis KKEP juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada dua perwira kepolisian lainnya yang turut terlibat dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dan mantan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

Sementara itu, dua anggota kepolisian lainnya, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dijatuhi sanksi lebih ringan berupa demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus selama 20 hari.

Meski telah mendapatkan putusan etik dan sanksi tegas, AKBP Bintoro beserta para terpidana lainnya berencana untuk mengajukan upaya banding guna membatalkan atau meringankan hukuman yang telah dijatuhkan. Proses hukum terkait upaya banding tersebut akan menjadi perhatian lebih lanjut dalam perkembangan kasus ini. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *