Headlines

Ada Apa dengan Pengadilan Agama Sidoarjo? Putusan Perkara Harta Bersama Dinilai Molor dari Jadwal

WhatsApp Image 2026 07 05 at 9.35.58 AM

Sidoarjo – Seputar Jagat News. Minggu, 5 Juli 2026. Perkara perdata harta bersama dengan Nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda yang terdaftar di Pengadilan Agama Sidoarjo hingga kini belum juga diputus, meski seluruh tahapan persidangan disebut telah selesai dilaksanakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputarjagat News, perkara tersebut melibatkan Mujiadi bin Muhammad sebagai penggugat melawan Maya Wandia Citra binti Iswandi sebagai tergugat. Perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Drs. A. Muhtarom, M.H.

Menurut kuasa hukum penggugat, setelah seluruh proses persidangan selesai, selama lebih dari satu bulan tidak terdapat jadwal pembacaan putusan dalam sistem e-Court. Jadwal baru muncul setelah para pihak mempertanyakan perkembangan perkara kepada majelis hakim, termasuk melalui surat resmi yang diajukan kuasa hukum penggugat, Irianto Marpaung, S.H. dan Ferriansyah, S.H. dari Kantor Hukum Marpaung and Partner kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo.

Dalam sistem e-Court kemudian tercantum jadwal sidang pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 15.00 WIB dengan agenda Musyawarah Majelis, yang selanjutnya disertai keterangan “ditunda: baca putusan.”

Agenda pembacaan putusan kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 15.55 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Jumat, 3 Juli 2026, putusan perkara tersebut belum juga dibacakan maupun diunggah dalam sistem.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat, Irianto Marpaung, S.H., kepada awak media pada Jumat (3/7/2026).

“Aneh, perkara ini sudah berjalan sekitar satu tahun tetapi belum juga diputus. Para pihak, baik penggugat maupun tergugat, menunggu kepastian hukum dari Pengadilan Agama Sidoarjo. Namun hingga saat ini belum ada putusan. Justru para pihak bertanya-tanya, ada apa Pengadilan Agama Sidoarjo menunda-nunda pemutusan perkara ini,” ujar Irianto.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau penjelasan resmi dari Majelis Hakim maupun Pengadilan Agama Sidoarjo mengenai alasan belum dibacakannya putusan perkara Nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda tersebut.

(Jen)

8 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *