Banjarmasin – Seputar Jagat News. Kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kini memasuki babak penting. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, terungkap fakta mengejutkan: tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, ternyata memiliki kekasih lain di Kendari, Sulawesi Tenggara, saat menjalin hubungan asmara dengan korban.
Fakta Perselingkuhan Jadi Awal Konflik
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, disebutkan bahwa korban sempat mengetahui bahwa Jumran memiliki kekasih lain di Sulawesi. Hal ini membuat korban awalnya menolak ajakan berhubungan badan.
“Sebelum terdakwa berhubungan badan dengan korban, korban sempat menolak karena mengetahui terdakwa mempunyai kekasih di Sulawesi,” ujar Sunandi saat membacakan surat dakwaan, Senin (5/5/2025).
Awal Pertemuan di Kafe, Hubungan Berlanjut ke Permintaan Pertanggungjawaban
Jumran dan korban pertama kali bertemu di sebuah kafe di Banjarbaru. Menggunakan nama samaran “Andi”, Jumran kemudian intens berkomunikasi dengan korban setelah bertukar nomor telepon. Pada November 2024, keduanya mulai menjalin hubungan yang oleh Jumran disebut sebagai “hubungan spesial”.
Tak lama setelah menjalin kedekatan, Jumran mengajak korban untuk berhubungan intim, dan korban menanyakan tanggung jawab jika ia hamil. Jumran menyanggupi, namun beberapa waktu kemudian korban mendesaknya untuk memilih antara dirinya atau kekasih di Sultra. Jumran memilih kekasih lamanya namun tetap ingin mempertahankan hubungan dengan korban.
Konflik memuncak saat korban menyampaikan cerita hubungan mereka kepada keluarganya. Keluarga korban menuntut pertanggungjawaban dan meminta Jumran menikahi korban, atau akan menempuh jalur hukum. Merasa tertekan secara psikologis dan ekonomi, Jumran mulai menyusun niat jahat untuk mengakhiri hidup korban.
Rencana Pembunuhan: Dari Tekanan Jadi Aksi Sadis
Setelah dimutasi dari Lanal Banjarmasin ke Lanal Balikpapan, Jumran makin sulit dihubungi, membuat keluarga korban menuduhnya melarikan diri dari tanggung jawab. Dalam kondisi terdesak, Jumran merasa semakin terpojok dan memantapkan niat membunuh korban.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban sempat merekam pembicaraan mereka di kamar hotel, yang membuat Jumran merasa dijebak. Ia bahkan sempat dilarang oleh rekannya yang menyarankan agar ia bertanggung jawab, namun Jumran menolak dengan alasan tidak mencintai korban.
Akhirnya, pada Sabtu, 22 Maret 2025, Jumran menjemput korban menggunakan mobil sewaan. Dalam perjalanan, ia menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad korban ditemukan sekitar pukul 15.00 WITA oleh warga setempat.
Awalnya, kematian korban diduga akibat kecelakaan tunggal karena ditemukan bersama sepeda motornya. Namun, sejumlah luka lebam di leher korban menimbulkan kecurigaan. Keluarga korban juga menyatakan ponsel korban hilang, yang memperkuat dugaan bahwa ini adalah aksi pembunuhan yang direncanakan.
Korban: Jurnalis Muda Berkompeten
Korban diketahui sebagai jurnalis perempuan berusia 23 tahun, bekerja di media daring lokal di Banjarbaru. Ia telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Kasus ini mengguncang dunia jurnalisme lokal, mengingat korban merupakan sosok muda yang aktif dalam peliputan.
Jalannya Persidangan
Dalam sidang perdana, majelis hakim telah memeriksa enam dari total sebelas saksi. Lima saksi lainnya beserta alat bukti tambahan dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis, 8 Mei 2025.
Publik kini menanti jalannya sidang dan keadilan bagi korban. Kasus ini tidak hanya menguak sisi kelam hubungan personal, tetapi juga menggugah perhatian terhadap keselamatan jurnalis, serta integritas prajurit yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.
(Red)