Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Kg Sabu di Aceh, Pelaku Ditangkap di Tiga Lokasi

download 16
5 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Satuan Tugas Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram di Kota Langsa, Aceh. Operasi ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya satu pelaku berinisial Zulkifli (24), yang berperan sebagai penerima dan pengawas distribusi sabu di titik pendaratan atau landing spot.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Zulkifli bertugas mengamankan, memantau, dan memindahkan sabu dari lokasi pendaratan ke tempat penyimpanan sementara, serta mendistribusikannya atas perintah pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kemudian, mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya, dan mendistribusikan barang atas perintah,” ujar Eko kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Bermula dari Laporan Warga
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pengiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah perairan Aceh. Menanggapi informasi tersebut, tim dari NIC Bareskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti dalam jumlah besar.

Sebanyak 99 bungkus sabu yang dikemas dalam lima karung berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.

Rincian Lokasi Penangkapan

  1. Lokasi pertama:
  • Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Kota Langsa
  • Waktu: Minggu, 4 Mei 2025 pukul 22.00 WIB
  • Barang bukti:
  1. 1 unit handphone Redmi 13
  2. 1 unit motor Honda Sonic 150R warna hitam
  3. 1 dompet berisi KTP, SIM C, kartu ATM BSI, dan uang tunai Rp568 ribu
  1. Lokasi kedua:
  • Semak-semak di sekitar Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kota Langsa
  • Waktu: Minggu, 4 Mei 2025 pukul 22.40 WIB
  • Di lokasi ini, tersangka Zulkifli berhasil ditemukan.
  1. Lokasi ketiga:
  • Pangkalan boat di Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama
  • Waktu: Senin dini hari, 5 Mei 2025 pukul 01.30 WIB
  • Barang bukti:
  1. 1 unit boat pancing berwarna hijau-merah
  2. 1 mesin Mega Honda GX 390 yang diduga digunakan dalam pengangkutan sabu ke lokasi pendaratan

“Satu unit boat pancing warna hijau-merah yang diduga digunakan untuk membawa barang ke lokasi landing spot,” jelas Brigjen Eko.

Zulkifli kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa ia beroperasi di bawah perintah seseorang berinisial S alias B alias K. S diduga bekerja sama dengan M alias E, yang ikut serta membawa boat ke titik pendaratan barang.

“Dari hasil interogasi sementara, tersangka diperintah oleh S alias B alias K, di mana S bersama-sama dengan M alias E yang membawa boat pancing ke landing spot,” pungkas Eko.

Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memerangi jaringan narkotika lintas negara, khususnya yang memanfaatkan jalur laut sebagai sarana distribusi ke wilayah Indonesia. Operasi lanjutan dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas saat ini masih terus dilakukan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *