Jakarta – Seputar Jagat News. Sabtu, 16 November 2024. Polisi dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap HE, seorang bandar sekaligus pemilik situs judi online Keris123, yang terlibat dalam jaringan perjudian daring ilegal yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 00.15 WIB.
Pengungkapan Kasus dan Peran Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa HE ditangkap setelah terungkap dalam penyidikan bahwa ia adalah pemilik dan operator utama dari situs judi Keris123. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengakui bahwa dirinya memang terlibat sebagai bandar sekaligus pengelola situs perjudian online tersebut.
“He (HE) mengaku sebagai bandar dan pemilik situs Keris123, yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen yang mencari pemilik situs judi lainnya yang ingin menghindari pemblokiran oleh pihak berwenang,” kata Ade Ary dalam keterangan resmi kepada wartawan.
Penangkapan HE ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dari tersangka MN, yang sebelumnya telah ditangkap. Diketahui bahwa MN berperan sebagai penghubung antara para bandar judi online dengan oknum-oknum lainnya yang terlibat dalam operasional perjudian daring ilegal. “HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya yang dapat melarikan diri dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui tersangka MN,” ujar Ade Ary.
18 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini
Dalam proses penyidikan yang lebih lanjut, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 18 orang tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah AK, AJ, dan A yang bertugas mengelola dan mengendalikan operasional kantor satelit di Bekasi yang menjadi tempat berlangsungnya sebagian besar kegiatan ilegal terkait perjudian online.
“Kasus ini melibatkan banyak pihak, dan hingga kini kami telah menetapkan 18 tersangka. Sebagian besar dari mereka terlibat langsung dalam pengelolaan situs-situs judi online dan kegiatan yang berkaitan dengan pemblokiran ilegal oleh pihak yang tidak berwenang,” kata Kombes Ade Ary.
Penyitaan Barang Bukti dan Uang Tunai Senilai Rp73,7 Miliar
Polda Metro Jaya juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan perjudian online ini. Di antaranya adalah handphone, laptop, mobil, serta sejumlah barang mewah lainnya. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dan menyita senjata api serta logam mulia yang diduga hasil dari aktivitas perjudian ilegal.
Lebih mengejutkan lagi, pihak kepolisian menyita uang tunai dengan total Rp73,7 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah senilai Rp35,7 miliar, 2.955.779 dolar Singapura (sekitar Rp35 miliar), serta 183.500 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp2,8 miliar). “Uang tunai tersebut merupakan hasil dari aktivitas perjudian online yang melibatkan situs Keris123 dan situs-situs judi lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” jelas Ade Ary.
Penyelidikan Lanjutan dan Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai Kominfo
Kasus ini masih terus berkembang, dan penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang disebut-sebut turut berperan dalam proses pemblokiran dan pembukaan akses terhadap situs judi online ilegal. Pihak kepolisian juga berencana untuk memanggil sejumlah pegawai Kominfo yang diduga terlibat dalam pemblokiran yang tidak sesuai prosedur.
“Sejauh ini, kami masih terus mendalami dugaan keterlibatan oknum-oknum internal Kominfo dalam proses pemblokiran situs judi online yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan,” ujar Ade Ary.
Komitmen Polda Metro Jaya dalam Pemberantasan Judi Online
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian online yang ilegal di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah dan aparat penegak hukum telah menggencarkan upaya untuk memerangi praktik perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penangkapan HE dan pengungkapan jaringan judi online ini merupakan langkah penting dalam upaya besar untuk membersihkan dunia maya dari situs-situs ilegal.
“Kami akan terus berusaha keras untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik perjudian ilegal, termasuk mereka yang berusaha menghindari pemblokiran atau berperan sebagai penghubung dalam jaringan ini,” tegas Kombes Ade Ary.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberi efek jera terhadap para pelaku dan menunjukkan bahwa negara serius dalam memberantas semua bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan teknologi dan jaringan daring yang merugikan masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Memberantas Judi Online
Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat agar terus aktif melaporkan keberadaan situs-situs judi online yang mencurigakan dan merugikan. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online dengan melaporkan situs-situs yang terindikasi ilegal kepada pihak berwenang,” tambah Ade Ary.
Seiring dengan berjalannya penyidikan, Polda Metro Jaya berharap dapat mengungkap lebih banyak pelaku dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas. (Red)