Temuan BPK RI dalam Proyek Pembangunan Pedestrian Sukabumi: Dituding Ada Ketidakpatuhan dan Penyimpangan Anggaran

Screenshot 2024 10 19 084102
4 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu 19 Oktober 2024. Proyek pembangunan pedestrian di Kota Sukabumi yang dilaksanakan pada tahun 2023 dengan total anggaran mencapai Rp 44 miliar kini menjadi sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menunjukkan adanya ketidakcocokan dalam pelaksanaan proyek, yang diduga merugikan keuangan negara.

Proyek ini dibiayai melalui bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 33.141.279.600 dan dana APBD murni Kota Sukabumi sebesar Rp 10.924.723.250. Namun, informasi yang diperoleh menunjukkan adanya selisih harga signifikan antara barang yang tercantum dalam e-katalog dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sebagai contoh, harga ubin pemandu Thermoplastik Pollyurethane dari PT Tasblock dengan ukuran 30 x 30 cm dan ketebalan 2 cm tercatat seharga Rp 149.000 per unit. Namun, dalam RAB, ubin serupa dengan ketebalan 7,5 mm tercantum dengan harga Rp 1.931.600. Selisih harga per unit mencapai Rp 1.782.600, yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi anggaran.

BPK RI mencatat adanya nilai ketidaksesuaian dalam hasil pekerjaan sebesar Rp 1.457.944.193,41 dari dana bantuan provinsi dan Rp 421.375.469,21 dari APBD Kota Sukabumi. Dana-dana ini diharuskan untuk dikembalikan ke kas daerah. Sumber anonim juga mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap proyek ini tampak kurang transparan sejak awal.

Ketika dikonfirmasi mengenai perbedaan harga, Asep Sidik, yang terlibat dalam proyek, menjelaskan bahwa harga Rp 1.931.000 sebenarnya adalah per meter persegi, bukan per unit. Ia menegaskan bahwa analisis harga sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Namun, isu ini semakin kompleks dengan informasi bahwa konsultan perencana dan pengawas proyek diduga merupakan orang yang sama, yang memunculkan kecurigaan akan potensi konflik kepentingan. Beberapa pihak beranggapan bahwa pengawasan proyek ini tidak dilakukan dengan baik, dan ada indikasi bahwa proyek ini mungkin dimanfaatkan untuk merugikan negara.

Upaya media untuk mengonfirmasi pernyataan ini kepada konsultan pengawas, Ari Andriana, dan PPTK proyek, Tuti, belum mendapatkan respons.

Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama dalam proyek infrastruktur yang mempengaruhi masyarakat luas. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta yang lebih jelas mengenai penyimpangan anggaran dalam proyek ini. (Doenks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *