Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa, 2 Juni 2026. Informasi yang dihimpun oleh awak media, keresahan melanda warga Kampung Cinta Asih RT 01 RW 06, Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Sebuah warung sebelah kios sayuran di wilayah tersebut diduga menjual obat keras jenis Excimer dan Tramadol secara bebas tanpa resep dokter.
Informasi ini diungkapkan oleh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan hanya disebut dengan inisial K kepada awak media pada Senin (1/6/2026).
Menurut K, aktivitas penjualan obat keras tersebut sudah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Warga khawatir keberadaan warung yang diduga menjual obat-obatan golongan daftar G itu dapat membahayakan lingkungan dan merusak masa depan generasi muda.
“Kami sangat resah. Obat-obatan seperti Excimer dan Tramadol seharusnya tidak dijual bebas kepada masyarakat. Kami khawatir anak-anak muda menjadi sasaran dan terjerumus dalam penyalahgunaan obat,” ungkap K.
K menjelaskan, dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan warga. Mereka mempertanyakan bagaimana obat-obatan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diduga dapat diperjualbelikan secara bebas.
Warga berharap aparat penegak hukum, dinas kesehatan, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Excimer dan Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Peredaran dan penjualannya diatur oleh peraturan perundang-undangan dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin yang sah.
Keresahan warga Kampung Cinta Asih kini menjadi sorotan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penelusuran agar tidak muncul spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan lebih luas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak warung yang disebut dalam laporan warga maupun dari aparat berwenang terkait dugaan penjualan obat keras tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik. (Red)
