Sukabumi – Seputar Jagat News. Rencana perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD Kabupaten Sukabumi. Dalam proses tersebut, efisiensi anggaran, penempatan aparatur sesuai kompetensi, serta dampak perubahan struktur organisasi terhadap kualitas pelayanan masyarakat menjadi sejumlah isu strategis yang akan dikaji bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar sebagai tindak lanjut atas jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan SOTK. Tahapan ini menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi selanjutnya akan menjadi bahan kajian DPRD melalui panitia khusus (Pansus). Melalui mekanisme tersebut, pembahasan Raperda perubahan SOTK diharapkan dapat berlanjut secara terarah dengan mempertimbangkan berbagai masukan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna.
“Rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya, yaitu jawaban Bupati terkait pandangan fraksi-fraksi terhadap raperda perubahan SOTK. Setelah ini, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui Pansus sehingga raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan,” ujar Budi usai rapat paripurna, Kamis (15/10/26).
Menurut Budi, Pansus yang menangani Raperda tersebut telah ditentukan. Selanjutnya, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan menjalankan tugas pembahasan bersama pihak eksekutif sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi mengenai susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Ia menjelaskan, pembahasan perubahan SOTK menjadi tahap penting karena kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan nomenklatur atau penamaan perangkat daerah. Lebih dari itu, penataan struktur organisasi pemerintahan juga menyangkut efektivitas birokrasi serta kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan struktur organisasi perlu dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah, serta kesesuaian organisasi dengan kebutuhan pelayanan publik. Dengan demikian, pembahasan Raperda tidak hanya berfokus pada susunan kelembagaan, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menegaskan bahwa pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif perlu dilakukan secara optimal. Berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan.
Andreas berharap proses pembahasan dapat segera dilanjutkan dengan tetap memperhatikan pertimbangan dan masukan yang telah disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi. Menurutnya, pembahasan yang optimal diperlukan agar substansi regulasi dapat disempurnakan sesuai dengan hal-hal yang menjadi perhatian DPRD.
“Saya harapkan pembahasannya segera dan optimal, supaya dapat menjawab pertimbangan dan masukan yang disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi,” kata Andreas.
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam perubahan SOTK tersebut adalah efisiensi anggaran. Penataan organisasi perangkat daerah perlu diikuti dengan pengelolaan anggaran yang sesuai agar perubahan struktur kelembagaan tidak justru menambah beban belanja pemerintah daerah.
Aspek anggaran menjadi pertimbangan penting dalam penyesuaian organisasi pemerintahan. Perubahan struktur perangkat daerah diharapkan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan selaras dengan kebutuhan organisasi dan tidak mengabaikan efisiensi penggunaan anggaran.
Selain efisiensi anggaran, penempatan aparatur juga menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan SOTK. Andreas menegaskan pentingnya menerapkan prinsip the right man on the right job, yakni menempatkan orang yang tepat pada posisi atau pekerjaan yang sesuai.
Menurutnya, penempatan aparatur harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, kompetensi yang dimiliki, serta tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Prinsip tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penataan organisasi agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan sesuai kebutuhan.
“Dengan adanya pembentukan, harus sesuai dengan orang yang tepat. Terkait anggaran juga harus disesuaikan. Intinya, kebijakan ini harus untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi dan menjawab solusi yang belum sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perubahan SOTK perlu mempertimbangkan kesesuaian penempatan aparatur dan pengelolaan anggaran, sekaligus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Proses pembahasan juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar kebijakan penataan kelembagaan dapat disusun secara tepat.
Dengan masuknya Raperda perubahan SOTK ke tahap pembahasan melalui Pansus, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah akan melanjutkan kajian terhadap substansi regulasi tersebut. Efisiensi anggaran, penempatan aparatur berdasarkan kompetensi, serta efektivitas birokrasi dan pelayanan publik menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian dalam proses pembahasan.
Pembahasan lanjutan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mempertimbangkan kebutuhan organisasi pemerintahan, kemampuan keuangan daerah, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi sebelum memasuki tahap penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
(MP)
