Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara Inkracht, 69.198 Pil Berlogo Y Ikut Dimusnahkan

WhatsApp Image 2026 09 23 at 3.26.40 PM

Lumajang — Seputar Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Lumajang, Rabu (23/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, meliputi tindak pidana narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lumajang, Rifqi Leksono, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini merupakan kegiatan tahap kedua yang kami laksanakan sepanjang tahun 2026. Seluruh barang bukti berasal dari 54 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht,” ujar Rifqi mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Dr. Ristu Dermawan.

Secara rinci, 54 perkara tersebut terdiri atas 21 kasus narkotika, 22 kasus Oharda, dan 11 kasus TPUL.

Dalam perkara narkotika, petugas memusnahkan sabu-sabu seberat 36,52 gram serta 69.198 butir pil berlogo Y. Selain itu, Kejari Lumajang turut memusnahkan sembilan unit senjata tajam dan 115 barang bukti pendukung lainnya.

WhatsApp Image 2026 09 23 at 3.26.41 PM

Barang bukti pendukung tersebut terdiri dari berbagai barang, di antaranya pakaian, tas, dokumen, kantong plastik, linggis, hingga kunci T.

Rifqi menuturkan, tingginya volume barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencerminkan masih maraknya peredaran zat terlarang tersebut di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Tingginya angka perkara narkotika di Lumajang berbanding lurus dengan banyaknya barang bukti yang disita hingga berstatus inkracht,” tuturnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang. Hal tersebut dilakukan agar barang bukti yang telah dimusnahkan tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini sekaligus menggarisbawahi kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan putusan peradilan secara tuntas, khususnya terhadap barang bukti yang berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Ful)

10 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *