POLSEK SAPEKEN UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU, DUA PRIA DIAMANKAN

WhatsApp Image 2026 11 03 at 11.36.31 AM

SUMENEP – Seputar Jagat News. Jajaran Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Senin (2/11/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial RAP (24) dan AIK (23), yang merupakan warga Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Sapeken melaksanakan patroli rutin di wilayah Desa Pagerungan Besar sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang diketahui milik RAP. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seseorang keluar dari rumah tersebut dan berusaha melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan tiga poket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang berada di atas meja kerja ruang tamu. Saat ditunjukkan barang tersebut, RAP mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, RAP mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AIK yang juga merupakan warga Desa Pagerungan Besar.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK datang ke rumah RAP dengan membawa narkotika jenis sabu. Petugas kemudian mengamankan AIK dan melakukan penggeledahan badan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat poket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan.

WhatsApp Image 2026 11 03 at 11.36.31 a edited

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari kedua terduga pelaku. Dari RAP, petugas menyita tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat hisap atau bong, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.

Sementara dari AIK, petugas menyita empat poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram, satu unit handphone Samsung Galaxy A04s warna pink, serta satu buah sarung kacamata warna hitam.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Sapeken guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” pesannya.

Saat ini, penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(MP)

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *