Headlines

Modus KUR Fiktif di Jember Terungkap, 135 Identitas Dipakai Cairkan Rp 6,1 Miliar

WhatsApp Image 2026 09 20 at 8.55.57 PM

Jember – Seputar Jagat News. 21 September 2026. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan SH, Collecction Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu Bank BUMN cabang Jember periode 2021-2023.

SH diduga menggunakan identitas masyarakat untuk mengajukan 135 calon debitur melalui dua perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya. Dari perusahaan tersebut, total pencairan KUR mencapai sekitar Rp 6,14 miliar.

Penetapan SH membuat jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi lima orang. Kasus ini secara keseluruhan disebut menyebabkan keuangan negara sebesar Rp 41.487.138.481. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Ajukan 135 Debitur Lewat Dua Perusahaan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Made Punia mengatakan, SH mengajukan 98 debitur melalui PT Ternak Maharani. Setiap debitur diajukan dengan nilai Rp 45 juta.

Dari pengajuan melalui PT Ternak Maharani tersebut, total pencairan mencapai Rp 4.252.504.619.

Selain itu, SH mengajukan 37 debitur melalui PT Berlian. Nilai pengajuan untuk masing-masing debitur melalui perusahaan tersebut sebesar Rp 49,9 juta dengan total debitur yang diajukan melalui dua perusahaan tersebut berjumlah 135 orang dengan total pencairan sekitar Rp 6,146 miliar.

“Kondisi pada saat ini dua pinjaman tadi posisinya per November 2024 mengalami kendala macet,” papar I Gede Punia di Gedung Kejati Jatim, Jumat (18/9/2026).

Penyidik menduga pengajuan tersebut menggunakan identitas masyarakat untuk memperoleh pencairan KUR melalui dua perusahaan.

Kerugian Negara Rp 6,14 Miliar

Menurut Punia, tindakan SH dalam pengajuan KUR tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.146.297.274.

Kerugian ini merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro pada Bank BUMN cabang Jember selama periode 2023 hingga 2024.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, total kerugian negara dalam keseluruhan perkara mencapai Rp 41.487.138.481.

“Sebagaimana hasil perhitungan dari BPKP Jawa Timur tertanggal 7 April 2026,” sebutnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SH ditahan sejak 17 September hingga 30 Oktober 2026.

“Tersangka ditahan di cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk jangka waktu 20 hari ke depan,” tegasnya.

SH Jadi Tersangka Kelima

Sebelum menetapkan SH, Kejati Jatim telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro tersebut.

Keempat tersangka itu, adalah HN selaku Collecction Agent PT Miram, MFH yang menjabat sebagai pimpinan kantor cabang salah satu Bank BUMN di Jember periode 2021-2023, serta AM dari Collecction Agent CV Jawara Tani.

Tersangka lainnya adalah IIS selaku Collecction Agent CV Idris Afnan Jaya atau IAJ.

Kejati Jatim sebelumnya menjelaskan, perkara itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro melalui pola Channeling yang melibatkan Collecction Agent.

Dalam pendidikan, ditemukan dugaan penggunaan calon debitur fiktif dan identitas masyarakat dalam proses pengajuan kredit. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan proses verifikasi yang tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Dengan penetapan SH, jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro tersebut menjadi lima orang.

Uang Rp 1,5 Miliar Disita

Dalam penyidikan terhadap SH, Kejati Jatim turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 1,5 miliar.

Selain itu, penyidik menyita satu unit sepeda motor merek Kewey warna hitam beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku panduan pemilik kendaraan dari tersangka MFH.

SH dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.

Punia menjelaskan, SH dijerat Pasal 603 junto Pasal 20 huruf (a) atau huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

SH juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Jatim hingga kini masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro pada Bank BUMN cabang Jember tersebut.

(Dang)

10 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *