Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Propemperda dan Dua Raperda

IMG 20260817 WA0095

Sukabumi — Seputar Jagat News. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna Ke-4 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama, S.Si., menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan laporan mengenai Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026.

Selanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd., menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar.

Tiga Agenda Masuk Tahap Pengambilan Keputusan

Setelah penyampaian laporan dari masing-masing unsur DPRD, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap tiga agenda yang telah melalui proses pembahasan.

Adapun agenda yang diputuskan meliputi:

  1. Perubahan Propemperda Tahun 2026;
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan; dan
  3. Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar.

Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi kemudian dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menyelesaikan pembahasan agenda pembentukan peraturan daerah hingga memasuki tahap persetujuan bersama.

DPRD dan Bupati Tandatangani Persetujuan Bersama

Sebagai bentuk persetujuan bersama, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi.

Penandatanganan tersebut mencakup Perubahan Propemperda Tahun 2026 serta kedua Raperda yang telah dibahas, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar.

Proses tersebut menandai tercapainya kesepakatan bersama antara legislatif dan pemerintah daerah terhadap agenda peraturan daerah yang telah melalui tahapan pembahasan.

Apresiasi untuk Bapemperda, Komisi I, dan Perangkat Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD, Komisi I DPRD, serta seluruh Perangkat Daerah yang telah berperan aktif dalam proses kajian dan pembahasan hingga mencapai tahapan persetujuan bersama.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda dan perubahan Propemperda sebelum akhirnya ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.

Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 kemudian ditutup dengan penyampaian sambutan Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM.

(MP)

10 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *