Headlines

Dua SPPG MBG dalam Satu Titik Koordinat di Sukabumi, Diduga Langgar Ketentuan BGN: Relokasi Dijanjikan, Kepastian Belum Ada

WhatsApp Image 2026 07 25 at 1.57.53 PM

SUKABUMI – Seputar Jagat News. Dugaan pelanggaran tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Bojong Kokosan 3 dan SPPG Bojong Kokosan 4, diketahui beroperasi dalam satu bangunan dan berada pada satu titik koordinat yang sama di Kampung Pasir Baliung, Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda, Jumat (24/7/2026).

Temuan ini menjadi sorotan lantaran secara regulasi Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG wajib berdiri secara mandiri dengan satu nomor registrasi dan satu titik koordinat yang berbeda guna menjamin pemerataan distribusi layanan, akuntabilitas anggaran, serta kualitas pengolahan makanan bergizi bagi penerima manfaat.

Ironisnya, kedua SPPG tersebut diketahui berada di bawah mitra pengelola atau investor yang sama.

Kepala SPPG Bojong Kokosan 3, Iskandar, dan Kepala SPPG Bojong Kokosan 4, Farid, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp mengaku tidak mengetahui latar belakang awal penempatan kedua dapur tersebut dalam satu lokasi.

“SPPG Bojong Kokosan 3 sudah dari awal. SPPG Bojong Kokosan 4 terhitung mulai Januari 2026,” ujar keduanya.

Keduanya membenarkan bahwa secara administrasi terdapat dua SPPG dalam satu bangunan dengan mitra pengelola yang sama. Mereka juga mengakui kondisi tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau berbicara aturan itu tidak boleh, tapi sudah ada izin dari pusat. Salah satu SPPG tersebut sudah mengajukan izin relokasi. Relokasi membutuhkan waktu dan biaya. Penyekatan ruangan sudah dilakukan, sedangkan IPAL memang hanya ada satu. Kami hanya bertugas melakukan pemantauan dan hal itu sudah kami laporkan kepada Korcam dan Korwil. Sebagai Kepala SPPG, tupoksi kami hanya sampai di situ,” paparnya.

Korcam Akui Pelanggaran dan Sudah Dilaporkan

Koordinator Kecamatan (Korcam) Parungkuda, Sahrul, turut membenarkan adanya dua SPPG dengan mitra yang sama yang beroperasi dalam satu titik koordinat. Bahkan, setelah menjabat dirinya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Hasil sidak tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak mitra. Namun sampai sekarang kami belum mengetahui apakah proses pemindahan itu masih berjalan atau bagaimana. Yang jelas hasil kunjungan sudah kami laporkan kepada Korwil,” ungkap Sahrul.

Pernyataan Korcam tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa persoalan ini bukan merupakan temuan baru. Meski demikian, hingga kini belum terdapat kepastian terkait realisasi pemindahan salah satu SPPG yang telah dijanjikan.

WhatsApp Image 2026 07 25 at 1.57.52 PM

Korwil: Banyak Ruangan Digunakan Bersamaan dan Melanggar Ketentuan BGN

Tim media kemudian mengkonfirmasi Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Sukabumi, Firman, melalui pesan WhatsApp. Firman mengaku baru menerima laporan resmi dari Korcam Parungkuda pada 19 Juli 2026.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat sejumlah fasilitas dan ruangan yang digunakan secara bersamaan oleh dua SPPG, yang secara aturan tidak diperbolehkan.

“Menurut laporan Korcam, banyak ruangan yang digunakan bersamaan oleh dua SPPG dan itu tidak boleh. Secara aturan melanggar ketentuan BGN. Kami memastikan salah satu SPPG berkomitmen melakukan pemindahan lokasi dan diberikan waktu dua bulan sesuai aturan BGN. Korcam Parungkuda juga sudah membuat berita acara untuk ditindaklanjuti,” jelas Firman.

Pernyataan tersebut semakin memperjelas bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan satu titik koordinat yang sama, tetapi juga menyangkut penggunaan fasilitas operasional secara bersama-sama yang berpotensi mengganggu standar pelayanan dan pengawasan Program MBG.

Investor Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak mitra selaku investor dan pengelola dapur MBG belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Padahal, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana SPPG, penjelasan dari mitra pengelola diperlukan guna memberikan kepastian kepada publik mengenai legalitas operasional kedua SPPG tersebut serta progres relokasi yang dijanjikan.

Diduga Bertentangan dengan Regulasinya BGN

Berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional, setiap SPPG wajib memenuhi sejumlah standar operasional dan fisik yang telah ditetapkan.

Di antaranya, setiap SPPG harus memiliki satu nomor registrasi dan satu titiknya koordinat tersendiri guna memastikan distribusi makanan bergizi kepada sekolah penerima manfaat dapat dipetakan secara merata dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan anggaran.

Selain itu, satu unit dapur SPPG wajib berdiri secara mandiri di atas lahan minimal 800 meter persegi dengan luas bangunan minimal 400 meter persegi. Standar tersebut diterapkan untuk mendukung penerapan alur kerja satu arah (one way flow) dari dapur kotor menuju dapu! bersih guna mencegah terjadinya kontaminasi makanan.

Dalamnya implementasinya, BGN juga menerapkan sanksi tegas bagi mitra yang melanggar standar fisik maupun operasional, mulai dari penangguhan penyaluran anggaran hingga pencabutan izin operasional.

Menunggu Ketegasan BGN

Kasus yang terjadi di Desa Bojong Kokosan bukan sekadar persoalan administratif mengenai titik koordinat dapur MBG. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut tata kelola program strategis nasional yang menyasar pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.

Apabila benar ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional BGN,an maka langkah penanganan yang cepat dan transparan menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis di mata publik.

Komitmen relokasi yang diberikan tenggat waktu duamu bulan patut diapresiasi. Namun demikian, pengawasan terhadap pelaksanaannya juga harus dilakukan secara terbuka dan terukur agar tidak berhenti sebatas janji administratif.

Publik kini menunggu ketegasan Korwil Kabupaten Sukabumi maupun Badan Gizi Nasional untuk memastikan bahwa standar pelayanan, keamanan pangan, dan tata kelola anggaran Program MBG tetap berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

Sukma

11 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *