Sidoarjo – Seputar Jagat News. Kamis, 12 Maret 2026. Majelis hakim Pengadilan Agama Sidoarjo melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa harta bersama Nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda, Rabu (11/3/2026). Pemeriksaan dilakukan langsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Candi dan Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Perkara tersebut merupakan gugatan harta bersama antara Mujiadi bin Buamat sebagai penggugat melawan Maya Wandia Citra binti Suwandi sebagai tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Irianto Marpaung, SH, menjelaskan kepada awak media bahwa pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi dan keberadaan objek sengketa.
“Pemeriksaan setempat ini bertujuan memberikan gambaran yang jelas dan objektif kepada majelis hakim mengenai kondisi dan letak objek sengketa secara langsung di lapangan,” ujar Irianto di lokasi pemeriksaan.
Tiga Objek Sengketa Diperiksa
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau tiga objek yang menjadi pokok sengketa, yaitu:
Sebidang tanah seluas 503 meter persegi yang di atasnya berdiri gudang permanen, berlokasi di Jalan Sugihwaras No.192, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan sertifikat atas nama berinisial MK.
Sebidang tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi di Perumahan Grand Teratai Blok Z2, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, atas nama Maya Wandia Citra.
Sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap rekening milik Maya Wandia Citra di Bank BRI Cabang Sidoarjo.
Sebelumnya, objek tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Jurusita Pengganti Setianto, SH., MH.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Drs. A. Muhtarom, MH, bersama hakim anggota dan panitera. Turut hadir para pihak yang berperkara, kuasa hukum masing-masing, serta kepala desa dari Kedungkendo dan Sidokerto.
“Hasil peninjauan dicatat secara resmi oleh panitera pengganti sebagai bagian dari berita acara pemeriksaan setempat yang nantinya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara,” tambah Irianto.

Tergugat: Gudang Milik Mantan Suami
Dalam kesempatan tersebut, pihak tergugat Maya Wandia Citra memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim.
Ia menyatakan bahwa gudang di Desa Kedungkendo bukan bagian dari harta bersama, melainkan milik mantan suaminya yang berinisial MK.
Sementara itu, rumah di Grand Teratai Blok Z2 Sidokerto disebutnya sebagai aset pribadi yang dibeli dari hasil kerja kerasnya sendiri.
“Gudang itu milik mantan suami saya MK, sedangkan rumah di Grand Teratai adalah milik saya yang dibeli dari hasil jerih payah saya,” terangnya di hadapan majelis.
Penggugat Ungkap Kisah Pernikahan dan Aliran Dana
Di sisi lain, penggugat Mujiadi memaparkan cerita berbeda mengenai awal hubungan hingga persoalan keuangan yang kini dipersengketakan.
Menurutnya, perkenalan dengan Maya Wandia Citra bermula ketika yang bersangkutan datang untuk melamar pekerjaan. Namun hubungan keduanya berkembang hingga akhirnya menikah secara siri.
“Awalnya dia melamar pekerjaan, tetapi karena saya melihat parasnya akhirnya saya ajak menikah siri. Setelah tiga bulan menikah siri, dia meminta agar pernikahan tersebut diresmikan,” kata Mujiadi.
Ia mengaku terpaksa menceraikan istri pertamanya yang sah demi meresmikan pernikahan tersebut.
Mujiadi juga menyatakan bahwa selama pernikahan berlangsung dari 2021 hingga 2025, ia memberikan usaha kepada istrinya berupa perusahaan rokok CV. Maju Makmur Nusantara.
Menurutnya, operasional perusahaan tersebut dibiayai melalui transfer ke rekening pribadi Maya Wandia Citra.
“Karena tidak ada rekening perusahaan, sejak 2021 hingga Desember 2024 saya mentransfer berkali-kali ke rekening pribadi tergugat. Berdasarkan audit akuntan publik, nilainya sekitar Rp42 miliar,” ungkap Mujiadi.
Kecewa pada Penjelasan Bank
Mujiadi juga mengaku kecewa terhadap keterangan pihak Bank BRI Cabang Sidoarjo saat dimintai informasi mengenai mutasi rekening.
Ia menyebut pihak bank hanya memberikan keterangan mengenai saldo akhir dan pencairan terakhir tanpa menjelaskan aliran dana secara rinci.
“Terus terang saya kecewa, karena itu uang saya semua. Saya juga nasabah BRI prioritas, bahkan keberadaan MWC sebagai nasabah prioritas juga karena saya,” tegasnya.
Belum Ada Keterangan Resmi Majelis Hakim
Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim Pengadilan Agama Sidoarjo yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media mengenai perkembangan atau kesimpulan dari pemeriksaan setempat tersebut.
Sidang lanjutan perkara sengketa harta bersama ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan setempat Tergugat/Penggugat Rekonvensi. ( Jn)
