KPK Usut Dugaan Suap Impor di Bea Cukai, Dua Produsen Rokok Jatim dan Jateng Dibidik

WhatsApp Image 2026 03 03 at 2.34.32 PM

Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, lembaga antirasuah itu membidik dua produsen rokok yang beroperasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam praktik pemberian suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan uang kepada oknum Bea Cukai.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Potensi Pengembangan ke Kantor Wilayah

Meski perkara bermula dari temuan di tingkat pusat, KPK membuka peluang pengembangan kasus hingga ke daerah. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan kantor wilayah (Kanwil) DJBC dalam proses yang diduga memuluskan praktik suap.

Menurut Budi, pemeriksaan akan difokuskan pada alur kewenangan dan mekanisme pelayanan cukai apakah bermula dari tingkat kewilayahan sebelum diproses di pusat.

“Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai. Kami akan cek kewenangannya seperti apa, apakah proses atau mekanisme cukai itu berangkat dari kewilayahan kemudian ke pusat atau seperti apa,” jelasnya.

Dampak Sosial dan Evaluasi Sistem

KPK menilai korupsi di sektor cukai memiliki dampak sosial yang luas. Manipulasi jalur pemeriksaan berpotensi membuat barang-barang yang seharusnya dibatasi seperti rokok dan minuman beralkohol beredar tanpa kontrol yang memadai.

“Artinya ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat,” tegas Budi.

KPK berharap penanganan perkara ini tak hanya berujung pada penindakan individu, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem di Kementerian Keuangan. Evaluasi akan menyasar kesenjangan antara prosedur formal dan praktik di lapangan.

“Sehingga nanti dari satuan pengawas internal DJBC ataupun dari Itjen Kemenkeu bisa melakukan tindak lanjut atas perbaikan sistem itu,” pungkasnya.

Modus Pengaturan Jalur Impor

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa praktik suap menyebabkan barang ilegal atau palsu dapat masuk ke Indonesia karena proses pemeriksaan tidak berjalan sesuai aturan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan adanya kesepakatan pada Oktober 2025 antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur impor barang.

Dalam regulasi Kementerian Keuangan, terdapat dua skema pengawasan impor:

  • Jalur hijau pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik
  • Jalur merah pengeluaran barang dengan pemeriksaan fisik

Diduga, parameter jalur merah dimodifikasi melalui penyusunan rule set tertentu sehingga barang dapat lolos dari pemeriksaan ketat.

Tujuh Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap impor barang di DJBC, yakni:

  1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
  2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC
  3. Orlando (ORL), Kasi Intel DJBC
  4. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray
  5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  6. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray
  7. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC

KPK memastikan akan membuka identitas perusahaan rokok yang diduga terlibat secara transparan seiring proses pemanggilan saksi.

Pengusutan kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pengawasan impor dan integritas aparat penegak hukum di sektor penerimaan negara.

MP

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *