KPK Tuntaskan Penyidikan, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang di Tipikor

WhatsApp Image 2026 03 03 at 12.03.30 PM

Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, telah rampung. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) telah dilakukan pada Senin (2/3/2026).

“Hari ini penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21, dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi kepada wartawan.

Segera Disidangkan di Tipikor

Budi menjelaskan, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” katanya.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses hukum terhadap Abdul Wahid memasuki fase persidangan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.

Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia diduga meminta fee kepada bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Abdul Wahid – Gubernur Riau nonaktif
  2. Muhammad Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR-PKPP
  3. Dani M Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur Riau

Dugaan Setoran ‘Jatah Preman’

KPK menduga Abdul Wahid mengancam sejumlah bawahannya agar menyetor uang yang disebut sebagai “jatah preman” dengan total mencapai Rp7 miliar. Setoran tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Praktik pemerasan ini diduga berlangsung dalam lingkup proyek-proyek di bawah Dinas PUPR Riau. KPK menilai perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, publik kini menanti pembuktian perkara tersebut di persidangan Tipikor. KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sp

8 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *