Polsek Kalianget Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Kosong

WhatsApp Image 2025 10 22 at 14.13.24 2
11 / 100

Sumenep – Seputar Jagat News. Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianget berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian lima buah tabung gas elpiji 3 kilogram yang tidak berisi, yang terjadi di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (21/10/2025) pagi.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial Z (48), yang melaporkan kehilangan tabung gas miliknya yang disimpan di atas mobil pikap L300 di halaman rumahnya. Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah halaman rumah. Saat diperiksa, terlihat seorang pria tengah membawa dua tabung gas.

Istri korban berteriak, “Maling!”, sehingga korban keluar rumah dan bersama warga sekitar berhasil menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dari tangan pelaku ditemukan lima buah tabung gas elpiji kosong sebagai barang bukti.

Pelaku diketahui berinisial M.A. (27), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalianget untuk proses penyidikan lebih lanjut.

WhatsApp Image 2025 10 22 at 14.13.24 4

Kapolsek Kalianget, Iptu Doni Widodo, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan ini berkat respons cepat warga dan aparat kepolisian di lapangan.

“Pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan warga yang langsung melapor, sehingga petugas segera melakukan penanganan di lokasi kejadian. Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” ujar Iptu Doni Widodo.

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polsek Kalianget yang bergerak cepat menangani kasus tersebut.

WhatsApp Image 2025 10 22 at 14.13.24 3

“Kami memberikan apresiasi kepada anggota Polsek Kalianget atas keberhasilannya mengamankan pelaku pencurian dalam waktu singkat. Polres Sumenep akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” terang AKP Widiarti.

Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kalianget untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *