Jakarta – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia kini mengambil langkah tegas dan strategis dalam mengawal pengelolaan dana desa melalui peluncuran aplikasi “Jaksa Garda Desa”. Aplikasi ini resmi diluncurkan oleh Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, sebagai upaya pengawasan agar dana desa digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Dalam keterangannya pada Senin (30/6/2025), Reda menegaskan bahwa melalui aplikasi ini, para jaksa di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) akan diberdayakan sebagai pendamping dan pembina para kepala desa dalam mengelola anggaran.
“Tugas jaksa adalah memonitor anggaran dana desa agar penggunaannya tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu,” tegas Reda.
Salah satu komponen penting dari aplikasi ini adalah keharusan bagi para kepala desa, khususnya di wilayah Banten, untuk mengunggah dan memasukkan data anggaran dana desa mereka ke dalam sistem Jaksa Garda Desa. Data inilah yang nantinya akan dipantau dan dikawal langsung oleh para jaksa.
Reda menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) di seluruh Indonesia agar mengawal secara intensif penggunaan dana desa di wilayah masing-masing. Namun ia menekankan bahwa tugas jaksa bukan untuk menginterogasi apalagi mengintimidasi, melainkan membimbing dan mengedukasi para kepala desa agar terhindar dari kesalahan hukum.
“Kita yang praktik di dunia hukum harus membimbing agar kepala desa tak terjerat unsur dalam pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor),” jelas Reda.
Tak hanya memberikan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, aplikasi ini juga membuka ruang pelaporan bagi kepala desa apabila mereka mengalami tindakan pemerasan oleh oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan Negeri.
Dengan adanya fitur pelaporan ini, Kejagung menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi internal dan membangun kepercayaan antara aparat penegak hukum dengan aparatur desa.
Langkah Kejagung ini mendapatkan dukungan penuh dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Ia mendorong para kepala desa agar tidak perlu takut dengan kehadiran jaksa dalam proses pengelolaan dana desa.
“Jaksa bukan penangkap, tapi pembimbing untuk maju,” ujar Yandri.
Yandri menilai kehadiran aplikasi Jaksa Garda Desa justru dapat menjadi pelindung dan panduan hukum bagi kepala desa agar tidak salah langkah dalam mengelola dana publik. Ia juga mengimbau kepala desa untuk memanfaatkan platform ini sebaik-baiknya dalam rangka mempercepat pembangunan dan pelayanan di desa.
Sebagai informasi, pengawasan terhadap dana desa semakin diperketat seiring maraknya kasus penyelewengan anggaran di tingkat desa dalam beberapa tahun terakhir. Dengan jumlah dana yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, dana desa menjadi fokus pengawasan baru Kejaksaan Agung di masa pemerintahan saat ini.
Peluncuran Jaksa Garda Desa bukan hanya simbol komitmen terhadap akuntabilitas, tapi juga peringatan serius kepada seluruh kepala desa dan aparatur desa agar bekerja jujur, transparan, dan profesional dalam mengelola keuangan desa.
Kini, semua pihak diminta bersiap. Tak ada ruang untuk kesalahan atau penyelewengan. Dana desa harus kembali menjadi alat pembangunan, bukan sumber masalah. (Red)