Kejagung Diminta Bertindak Tegas, Jurist Tan Mangkir Tiga Kali dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Chromebook

Screenshot 2025 06 23 123743
8 / 100

JAKARTA — Seputar Jagat News. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jurist sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/6/2025) dan Rabu (11/6/2025), namun tidak hadir tanpa keterangan jelas. Ia sempat meminta penjadwalan ulang pada Selasa (17/6/2025), tetapi kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, ia hanya mengajukan permintaan agar pemeriksaan dilakukan secara daring.

Menurut Hudi Yusuf, langkah pemanggilan sudah dilakukan sesuai prosedur dan penyidik telah menunjukkan kesabaran. Oleh karena itu, tindakan jemput paksa dianggap sah secara hukum dan patut dilakukan demi memperlancar penyidikan.

“Sangat memungkinkan untuk penjemputan paksa karena telah dipanggil tiga kali. Menurut saya, itu sudah cukup banyak. Penyidik sudah sangat sabar. Sekarang saatnya mengambil langkah tegas,” tegas Hudi saat dihubungi, Minggu (22/6/2025).

Lebih lanjut, Hudi menyebut bahwa meski Jurist diketahui berada di Australia, belum perlu menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menerbitkan red notice. Sebaliknya, Kejagung disarankan untuk menjalin kerja sama langsung dengan Interpol Indonesia dan Interpol Australia guna memfasilitasi proses penjemputan.

“Belum perlu sejauh itu (DPO atau red notice). Kejagung dapat bekerja sama dengan interpol di kepolisian yang sudah bekerja sama dengan interpol Australia untuk menjemput dari sana,” lanjut Hudi.

Jurist Tan terakhir kembali mangkir pada Selasa (17/6/2025), padahal pemeriksaan tersebut telah dijadwalkan atas permintaan kuasa hukumnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyayangkan sikap tidak kooperatif dari Jurist.

“Padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu lalu untuk dijadwalkan hari ini. Tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir, malah minta daring,” ujar Harli.

Jurist beralasan bahwa dirinya masih memiliki urusan pribadi dan keluarga, namun Kejagung menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dalih untuk menghindari kewajiban hukum.

Berbeda dengan Jurist, dua mantan Staf Khusus Mendikbudristek lainnya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik. Fiona menjalani pemeriksaan pada Selasa (10/6/2025) dan Jumat (13/6/2025), sementara Ibrahim hadir dalam pemeriksaan ulang pada Kamis (12/6/2025).

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap ketiganya sangat penting untuk mengungkap peran mereka dalam tim teknologi penyusun kajian teknis program pendidikan, yang disebut-sebut berkontribusi pada arah kebijakan pengadaan Chromebook—program yang diduga merugikan karena tak sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

“Penyidik terus menggali bagaimana peran mereka, terutama dalam kapasitas sebagai staf khusus yang turut memberikan masukan terkait pengadaan Chromebook,” jelas Harli.

Dalam pengembangan kasus, penyidik Jampidsus telah menggeledah kediaman para mantan stafsus, termasuk apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu (21/5/2025). Dari penggeledahan tersebut, disita 24 barang bukti, terdiri atas sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.

Sementara itu, rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, digeledah pada Jumat (23/5/2025). Dari sana, penyidik menyita barang bukti berupa perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel.

Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 4 Juni 2025. Namun, hanya Jurist yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kejagung juga dijadwalkan memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *