Kab. Sukabumi – Seputar Jagat News, Sabtu 21 Juni 2025. Dugaan praktik penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mencuat di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB). Kepala Dinas DPPKB diduga telah merancang dan melanjutkan skema penarikan dana sejak tahun 2023 hingga 2024 dengan modus pemotongan dana kader dan petugas lapangan, hal tersebut diungkapkan oleh seorang berinisial AR (47), pegawai UPTD, kepada awak media Seputar Jagat News dan juga meminta agar namanya dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Informasi yang dihimpun oleh awak media menyebutkan bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi honor kader Pos KB dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) justru ditarik kembali oleh oknum utusan kepala dinas setelah dicairkan dan diturunkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Setelah dana dicairkan dari dinas ke UPTD, utusan dari kepala dinas datang dan meminta sebagian dana tersebut dengan alasan itu adalah jatah Kadis,” ungkap salah satu sumber internal yang enggan disebut namanya.
Diduga praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dan masih berlanjut di tahun anggaran 2024.
Pada tahun 2023, penggunaan dana BOP mencapai Rp13.239.000.000. Dan pada tahun 2024 mencapai Rp24.312.457.797.
Dana ini seharusnya digunakan untuk biaya operasional berbagai kelompok kegiatan seperti Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPPKS), Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R), serta Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga (UPPKS).
Dugaan kuat mengarah kepada pejabat tinggi dinas, yakni Kepala Dinas DPPKB tahun 2023 berinisial (AS) dan tahun 2024 berinisial (Us).
Seorang pegawai di DPPKB berinisial SD (42), mengungkapkan kepada awak media,
Kata SD, “Ketika pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penyelidikan terkait masalah dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut sekira bulan Februari 2025, yang menjadi sampel pemeriksaan adalah Kec. Caringin dan Kec. Cantayan.
Mendadak Kepala Dinas (Us) dan Sekretaris Bidan (Tia) mendadak menggelar rapat dan menyuruh kami membuat SPJ baru,” jelas SD.
Yang lebih mengejutkan, SD mengatakan bahwa SPJ lama yang seharusnya menjadi bukti pertanggungjawaban justru dibuang ke tukang rongsokan.
“Saya heran, SPJ lama malah dibuang, padahal itu bukti utama. Lalu kita disuruh bikin ulang, padahal kegiatan itu tahun 2023 di masa pejabatnya (AS) yang sekarang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Ini kan sudah tahun 2025, artinya kwitansi pertanggungjawabannya kan jadi palsu, direkayasa, dan banyak yang tidak ditandatangani oleh kader tetapi ditandatangani oleh Penyuluh PLKB,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh seorang Kepala Desa berinisial (W) kepada awak media,
Kata W, “Para kader Pos KB di desanya adalah termasuk kader di posyandu, dan terkait masalah honor yang dibayarkan adalah dari Dana Desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, “Sebenarnya kalau boleh jujur, PLKB itu dalam pendataan terkait masalah data stunting, bumil, dan sebagainya mengambil dari desa, padahal itu ada anggarannya. Kita tidak tahu itu, karena sifatnya hanya mitra. Tapi yang jelasnya di desa saya tidak ada honor yang diberikan, tetapi di desa lain saya tidak tahu,” bebernya.
Sementara di lain pihak beredar isu, terkait tidak berjalannya penanganan kasus ini oleh pihak Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi diduga adanya oknum Markus yang dipakai oleh pihak Pemda sebagai penghubung untuk tidak berjalannya kasus ini.
“Oknum Markus ini beberapa tahun ke belakang sering dipakai untuk kegiatan fotografer oleh petinggi Kejagung yang sudah pensiun, namun bawahan petinggi yang sudah pensiun tersebut menjabat sebagai petinggi di Jawa Barat. Akses itulah yang digunakan oknum Markus tersebut.”
Penggiat anti korupsi Sambodo Ngesti Waspodo, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, angkat bicara.
“Selaku kontrol sosial dalam penegakan hukum, kami meminta pihak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen, untuk menelusuri kasus-kasus yang macet di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang diduga ada oknum Markus yang menghambat,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, “Kiranya oknum Markus tersebut dapat ditangkap oleh pihak Kejagung, dikarenakan secara pribadi dia tidak ada permasalahan hukum, tetapi anehnya oknum tersebut keluar-masuk ke kantor tersebut,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis DPPKB belum memberikan keterangan resmi. Bahkan sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya tidak menjawab, dan ditemui di kantornya terkesan menghindar. (HSN/DS)