Sukabumi Milik Rakyat, Bukan Milik Kelompok, GMNI Desak Bongkar Praktik KKN dan Nepotisme di Pemerintahan Kota

WhatsApp Image 2025 06 20 at 15.16.00 5073d3fb
8 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Jum’at, 20 Juni 2025. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menyatakan keprihatinan serius atas memburuknya tata kelola pemerintahan Kota Sukabumi yang dinilai semakin tersandera oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara sistemik. Dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis pada pekan ini, GMNI menyebut situasi Kota Sukabumi sebagai “darurat KKN”.

GMNI menilai, pemerintahan di Kota Sukabumi saat ini tidak lagi berjalan berdasarkan hukum dan prinsip meritokrasi, melainkan dikendalikan oleh kekuasaan informal dalam bentuk dominasi kelompok tertentu yang berlindung di balik yayasan yang disebut-sebut milik Wali Kota. Kader-kader kelompok ini bahkan diduga menempati berbagai posisi strategis mulai dari eksekutif, BUMD, hingga lembaga layanan publik.

Bongkar TKPP Tim Ilegal yang Sarat Nepotisme

Salah satu sorotan tajam GMNI ditujukan kepada pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) melalui SK Wali Kota No. 188.45/43-BAPPEDA/2025. Tim ini disebut tidak memiliki dasar hukum sektoral, tidak melalui seleksi terbuka, dan diisi oleh pihak-pihak non-ASN yang merupakan kerabat serta loyalis kepala daerah. Ironisnya, beberapa di antaranya termasuk adik kandung Wali Kota yang merupakan eks narapidana korupsi dan pasangan suami-istri.

GMNI menegaskan bahwa pembentukan tim ini bertentangan dengan berbagai regulasi, antara lain:

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
  • Surat BKN Tahun 2023, yang melarang honorarium tim ad hoc non-ASN dari APBD,
  • serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas KKN.

Jabatan Strategis untuk Kerabat, Tunjangan Naik Saat Rakyat Tertekan

Selain itu, GMNI juga menyoroti pengangkatan kerabat Wali Kota sebagai Direktur PD Waluya, tanpa seleksi terbuka, yang jelas melanggar PP No. 54 Tahun 2017 dan UU No. 23 Tahun 2014.

Ironi berlanjut ketika DPRD Kota Sukabumi menaikkan tunjangan mereka di tengah kondisi pelayanan publik yang menurun dan kemampuan fiskal daerah yang terbatas. GMNI menyebut tindakan ini sebagai pengkhianatan terhadap prinsip efisiensi anggaran dan keadilan sosial.

Lebih jauh, praktik rangkap jabatan dilakukan secara terang-terangan oleh Ketua TKPP yang juga menjabat sebagai Plt Dewan Pengawas PDAM dan anggota Dewas RSUD. Ini melanggar prinsip pelayanan publik yang bebas konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 17(2),
  • Permendagri No. 79 Tahun 2018,
  • dan UU No. 25 Tahun 2009
    Desakan GMNI: Copot Pejabat, Umumkan Audit, Hentikan Dominasi Yayasan

GMNI juga menuntut pencopotan Direktur RSUD R. Syamsudin, SH, karena diduga terlibat dalam kerugian keuangan negara sebesar Rp9,1 miliar saat menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan. Selain itu, publik juga belum dapat mengakses Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024, padahal secara hukum, hasil audit merupakan informasi publik yang wajib diumumkan.

9 Tuntutan Resmi GMNI Sukabumi Raya

  1. Cabut SK TKPP dan bubarkan tim ilegal tersebut.
  2. Copot seluruh anggota TKPP yang merupakan kerabat kepala daerah.
  3. Batalkan pengangkatan Direktur PD Waluya yang tidak sah.
  4. Tolak praktik rangkap jabatan oleh kerabat kepala daerah.
  5. Copot Direktur RSUD karena diduga terlibat korupsi.
  6. Batalkan kenaikan tunjangan DPRD Kota Sukabumi.
  7. Umumkan LHP BPK RI 2024 secara terbuka.
  8. Hentikan dominasi yayasan dalam pemerintahan daerah.
  9. Laksanakan reformasi birokrasi berbasis merit dan akuntabilitas.
    Penutup: Sukabumi Milik Rakyat, Bukan Elite

GMNI Sukabumi Raya menutup pernyataannya dengan seruan keras:

“Kekuasaan yang dikelola oleh loyalitas, bukan oleh kompetensi, adalah bentuk baru dari kolonialisme lokal. BUMD bukan warisan keluarga. Kota ini bukan milik yayasan elite. Kota ini milik rakyat!”

(Doenks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *