Bandung – Seputar Jagat News. Jum’at, 3 Mei 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media dari perkara perdata no : 578/Pdt.G/2023/PN.Bdg antara ahli waris dari almarhum RD. Moh Nurhadi Bin Adiwangsa melawan tergugat 3 Irwan Gunawan konso (ahli waris Alm. Kokahi).
Ketika acara Mediasi 29/4/2024 sesuai Perma no.1 Tahun 2016 Penggugat dan Para Tergugat ditawarkan untuk berdamai oleh Majelis Hakim dan menunjuk mediator Agus Saepudin S.H,MH. Tergugat 1 dan 2 Diwakili Kuasa hukumnya demikian juga tergugat 3 yang diwakili Kuasa hukumnya dan tergugat 4, tetapi mediasi tersebut gagal.
Sebelum mediator Agus Saifudin mengatakan mediasi gagal dan kembali kepada pokok perkara, Ahli waris penggugat yang bernama Poehadiah Nurhadiati binti R. Moh Nurhadi bertanya kepada kuasa hukum tergugat 3 Irwan Gunawan konso (ahli waris alm. Kokahi). “itu beli tanah dari siapa? dan dari mana asal usulnya?” tanya Poediah, Kuasa hukum tergugat Irwan G. Konso menjawab “Asal usul Saya tidak tahu tetapi tanah itu sudah bersertifikat” jelasnya.
Ketika Poediah bertanya ulang kepada kuasa hukum tersebut “Tau ga batas batas tanah itu?” Kuasa hukum Irwan G. Konso menjawab “Tidak tau” ucapnya.
Pada saat pertanyaan itu dilontarkan Poediah disaksikan oleh Mediator Agus Saepudin, S.H,M.H. Lanjut Poediah 25/4/2024 kepada awak media “Sekira bulan Maret tahun 2016 saya datang ke tempat tergugat 3 alm. Kokahi dan disaksikan anaknya Irwan G. Konso, dirinya datang ke tempat tersebut bersama dengan Agus (anak alm. Ajat) warga rt 05/rw 01, dengan tujuan Alm. Kokahi mau beli tanahnya yang sekarang sudah dipagar keliling dan diberi merk PT. Tetap Mandiri yang terletak Di rt 05/rw 01 Kel. Cipamokolan. Sebelum ke tempat Kokahi, Agus lebih dulu menghubungi anak Kokahi yang bernama Irwan, kata Agus ‘ini pemilik tanah sudah datang apa saya bawa ke sana?’ jawab irwan ‘Kesini saja’. Dirinya langsung kesana bersama Agus.” Ujarnya.
Masih kata Poediah “Ketika saya bertemu dengan Kokahi dan anaknya Irwan, saya melihat tanah orang tua saya sudah dikurung ditembok keliling, hanya yang luas 1000 m sampingnya pada saat itu belum ditembok”.
Ketika Poediah bertanya kepada Kokahi “Tanah yang ditembok keliling ini beli dari siapa?” jawab Irwan “Beli lelangan dari Bapindo” jelasnya.
Dan tanah yang letak paling depan sekali itu beli dari almarhum suhara mantan sekdes Cipamokolan, padahal menurut dirinya suara tidak mempunyai tanah di areal tersebut.
“Pada pertemuan antara Kokahi, Irwan dan saya disaksikan oleh Agus, sebenarnya almarhum Kokahi mau membeli tanah orang tua saya bukan yang 1000 meter dikuasainya yang pada saat itu jadi sawah, dia mengatakan mau membeli tanah yang luasnya 5800 meter yang sekarang menjadi dua sertifikat atas nama IR Djohar Hayat” jelas Poediah.
“Selanjutnya saya tanya kepada Kokahi, ‘Kalau tanah 1000 m ini kan punya saya, koko beli dari siapa?’ jawab Alm. Kokahi sambil nyeleneh ‘Aya wae’ tetapi menunjuk ke alm. Suhara. Kemudian Kokahi mengatakan kepada Saya ‘Kumaha ari tanah nu ditukang na? sok dibeli ku saya! cuma sebelum dibeli mau dikurung sama saya takut disrobot orang lain. Nanti kalau sudah dipagar keliling selama 1 tahun atau 2 tahun baru saya bayar sekalian kita urus suratnya semua, maksud nya yang sudah dikuasainya sebelumnya” jelasnya. Dan pembicaraan pada saat pertemuan tersebut belum selesai.
Kurang lebih 10 hari setelah itu almarhum Kokahi menelepon dirinya sekira jam 8 pagi, kata Dia “siapa yang masang plang? tanah ini milik Alm. Nurhadi” kata Poediah “Saya koh.”
Lanjut Kokahi “Oh berarti tanah itu punya kamu, saya juga sudah dapat fotokopi suratmu” jelasnya. Kemudian Kokahi mengatakan lagi “Nanti kalau ke Bandung langsung ke tempat saya” Ucapnya.
Setelah seminggu kemudian dirinya berangkat ke Bandung dari rumahnya di Bekasi menuju ke tempat Agus (sipenjaga tanah tersebut) di Cipamokolan.
Masih kata Poediah “Ketika dirinya menelepon Kokahi, tapi tidak diangkat kemudian yang mengangkat adalah anaknya, Irwan. kata Irwan ‘Kalau mau duit, jangan sekarang. Nanti aja kalau sudah beres surat tanahnya.’ ucap Irwan. Tetapi kenapa sekarang setelah diruang mediasi 29/2/2024 pengacaranya mengatakan tanah Klien saya, tetapi saat ditanya ulang darima asal usulnya dia tidak bisa jawab.” pungkasnya.
Ketika awak media meminta tanggapan wakil ketua umum LSM Maung Sagara, Sam bodo Ngesti Waspodo di kantornya 2/5/2024 tentang permasalahan tersebut. Kata Sambodo “Saya prihatin melihat dan mendengar hal tersebut, sepengetahuan saya banyak tanah yang bersengketa di wilayah khususnya RT 5 RW 1 Kelurahan Cipamokolan. Saya berharap dengan adanya permasalahan ini sudah masuk ke ranah pengadilan kiranya hakim pengadilan negeri Bandung juga harus teliti dan adil karena mempunyai sertifikat tapi tidak mengetahui asal usul tanah diduga ada perbuatan pidana pemalsuan terhadap pembuatan sertifikat yang dimiliki. Kami juga berharap pihak Kepolisian dapat mengungkap darimana asal usul sertifikat itu.” pungkasnya.