Bandung – Seputar Jagat News. Senin, 17 Maret 2025. Dalam sebuah pernyataan tegas yang disampaikan pada 13 Maret 2025, Sambodo Ngesti Waspodo, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana pelemahan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut Sambodo, langkah ini bisa mengurangi kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus besar yang melibatkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, seperti yang terjadi pada kasus PT ASABRI (Rp 22 Triliun), PT TPPI (Rp 37 Triliun), Duta Palma (Rp 78 Triliun), BLBI (Rp 138 Triliun), PT Timah (Rp 300 Triliun), dan Pertamina (Rp 968,5 Triliun).
“Kejaksaan Agung sebagai lembaga pemberantasan korupsi kelas kakap di Indonesia akan dilemahkan dengan pencabutan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi melalui RUU KUHAP,” tegas Sambodo di kantornya yang berlokasi di Jl. Sederhana 31 Pasteur, Bandung. Menurutnya, hal ini merupakan upaya nyata dari para koruptor yang sedang terjerat dalam kasus besar untuk melindungi diri mereka dengan mengurangi kekuatan penegak hukum.
Sambodo juga menyoroti situasi yang tengah terjadi di DPR RI, yang belakangan ini kerap diramaikan dengan pemberitaan yang menyudutkan instansi kejaksaan, bahkan munculnya laporan-laporan ke KPK dan isu-isu yang berpotensi menciptakan perpecahan di antara para penegak hukum. “Banyak pemberitaan yang sengaja digelontorkan untuk menciptakan isu-isu yang tidak sehat di kalangan aparat penegak hukum, yang tampaknya sengaja diangkat pada saat munculnya kasus-kasus besar,” ujar Sambodo.
Persaingan Tidak Sehat antara Penegak Hukum
Sambodo mengungkapkan keheranannya terhadap munculnya serangan-serangan ini, yang justru terjadi pada waktu yang tidak tepat. “Kenapa baru sekarang isu seperti ini muncul? Seolah ada persaingan tidak sehat antara penegak hukum. Padahal, kita semua harus bersinergi untuk menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Negara ini harus bersih dari perbuatan korupsi, dan itu tugas bersama,” tambahnya dengan tegas.
Sambodo menilai bahwa serangan-serangan terhadap Kejaksaan Agung ini adalah bagian dari strategi koruptor untuk melemahkan penegakan hukum. “Ini adalah bentuk serangan balik dari para koruptor yang berusaha membalikkan keadaan. Kejaksaan Agung harus tetap waspada terhadap situasi ini, karena bisa mempengaruhi sinergi antar lembaga penegak hukum dan mempengaruhi opini publik yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” ujarnya.
Sinergitas Penegakan Hukum Harus Tetap Terjaga
Lebih lanjut, Sambodo menegaskan bahwa pelaporan yang diarahkan ke KPK terhadap Kejaksaan Agung merupakan langkah yang disengaja untuk melemahkan usaha pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan. “Seharusnya, KPK, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung bekerja sama secara sinergis untuk memberantas korupsi sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Jangan sampai ada upaya untuk menghalangi langkah-langkah konkret yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut merupakan seruan agar semua lembaga penegak hukum tetap solid dan bersatu dalam menjalankan tugasnya, tanpa ada intervensi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sambodo menegaskan bahwa apabila langkah pelemahan ini tidak dihentikan, maka perjuangan untuk menciptakan negara yang bersih dari korupsi akan semakin sulit tercapai. (HSN)