Sukabumi – Seputar Jagat News. Rabu, 1 Januari 2025. Beredar informasi yang mengundang perhatian publik mengenai pungutan dana sebesar Rp385.000 per siswa di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi, yang dikenakan kepada orang tua/wali siswa kelas 12. Pungutan ini diklaim untuk biaya pembuatan Buku Tahunan Siswa atau Annual Book Smanti (ABS) 2025. Pemberitahuan terkait hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 08/ABSSMAN 3/XII/2024 yang menggunakan kop surat “Annual Book SMA Negeri 3 Kota Sukabumi” dengan alamat Jalan Ciaul Baru No. 21, Kota Sukabumi.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa angkatan 48 SMA Negeri 3 Kota Sukabumi berencana membuat Buku Tahunan yang mencakup berbagai fasilitas, antara lain: pemotretan foto siswa, buku dengan sampul keras berbahan MDF 3 mm, kertas Art Karton 190 gram dengan laminating doff, serta berbagai fitur tambahan seperti merchandise, digital yearbook (PDF), dan master file foto. Buku tersebut akan berisi 184 halaman dengan ukuran 25 x 32 cm dan dilengkapi dengan jilid perfect binding atau jahit kawat.
Sebagai bagian dari kesepakatan yang disepakati melalui angket siswa, pembayaran dibagi dalam beberapa termin: Rp50.000 pada 28 Desember 2024, Rp50.000 pada 6 Januari 2025, Rp150.000 pada 31 Januari 2025, Rp100.000 pada 14 Februari 2025, dan terakhir Rp35.000 pada 28 Februari 2025.
Namun, kebijakan ini menimbulkan reaksi negatif dari sejumlah orang tua siswa. Salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya kepada awak media Seputarjagat News pada 31 Desember 2024. Ia menilai bahwa dasar yang diambil untuk pungutan ini, yakni angket siswa, tidak mewakili persetujuan seluruh orang tua siswa. “Nama angket itu saja sudah ambigu. Tidak semua siswa setuju, apalagi jika orang tua tidak mampu membayar,” ungkapnya. Ia juga mempertanyakan mengapa urusan ini tidak dikelola oleh Komite Sekolah, yang selama ini bertanggung jawab atas sumbangan sukarela, dan malah diserahkan kepada siswa untuk memungut dana tersebut.
Sementara itu, seorang orang tua lainnya berpendapat bahwa buku tahunan ini tidak lagi relevan di era digital saat ini. “Semua momen bisa diabadikan dan disimpan di media sosial, seperti Instagram, Facebook, atau website. Jejak digital lebih praktis dan tak akan hilang,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerhati pendidikan di Sukabumi, yang hanya ingin disebut sebagai B, menyoroti fenomena ini dengan pandangannya mengenai penerbitan buku tahunan di sekolah-sekolah. “Banyak sekolah, baik menengah atas, perguruan tinggi, maupun sekolah dasar, yang mulai menghentikan atau mengurangi penerbitan buku tahunan. Media sosial sudah menyediakan alternatif untuk merekam kenangan dengan lebih praktis dan efisien,” jelasnya.
Pungutan dana ini semakin menambah daftar keluhan orang tua siswa SMA Negeri 3, yang sebelumnya dikenal sebagai sekolah favorit di Sukabumi. Bahkan, beberapa pihak menyebut bahwa hal ini terlihat sengaja diabaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, terkesan tidak peduli terhadap keluhan masyarakat. Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan sekolah-sekolah yang membebankan biaya tambahan yang memberatkan orang tua siswa.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 400 siswa di kelas 12 SMA Negeri 3 Kota Sukabumi, yang berarti dana yang harus dikumpulkan mencapai Rp154.000.000 (400 x Rp385.000).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum dapat menghubungi Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Sukabumi untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Sebagai langkah lanjutan, orang tua dan masyarakat berharap adanya transparansi dan peninjauan lebih lanjut terkait kebijakan pungutan ini.
(HSN/DN)