PEKANBARU – Seputar Jagat News. Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, serta mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/5/2024).
Dalam persidangan kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi kunci dari lingkup Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Mereka adalah tiga pejabat eselon II, yakni:
- Samto, Asisten III Bidang Administrasi Umum,
- Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan,
- Masykur Tarmizi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,
serta - Siti Aisyah, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Keempat saksi dimintai keterangan secara bergantian seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, serta pengetahuan mereka terkait mekanisme pencairan dan pemotongan dana Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan.
Dari hasil penyidikan, JPU KPK menyebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga kuat melakukan pemotongan secara sistematis terhadap GU dan TU persediaan yang berasal dari anggaran rutin Pemerintah Kota Pekanbaru. Nilai total pemotongan yang dikantongi para terdakwa mencapai Rp8,9 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
- Risnandar Mahiwa menerima: Rp2.912.395.000
- Indra Pomi Nasution menerima: Rp2.410.000.000
- Novin Karmila menerima: Rp2.036.700.000
Selain itu, uang juga turut mengalir ke Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, yang diketahui sebagai ajudan Risnandar. Nugroho disebut menerima Rp1,6 miliar.
Menurut JPU, mekanisme pembayaran dibuat seolah-olah sebagai pelunasan utang pribadi dari bendahara atau pihak pengelola anggaran kepada para terdakwa dan ajudan, padahal tidak ada bukti atau dasar hukum mengenai utang-piutang tersebut.
“Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada terdakwa dan ajudannya. Padahal, pemotongan serta penerimaan uang tersebut tidak berkaitan dengan utang,” tegas Jaksa di persidangan.
Selain kasus pemotongan GU dan TU, JPU KPK juga mendakwa para terdakwa menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah dari sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru.
Rinciannya:
- Risnandar Mahiwa menerima Rp906 juta, serta barang mewah seperti baju dan tas eksklusif, dari delapan aparatur sipil negara (ASN) pada periode Mei hingga November 2024.
- Indra Pomi Nasution menerima Rp1,215 miliar dari beberapa pejabat internal.
- Novin Karmila menerima Rp300 juta dari Rafli Subma dan Ridho Subma.
Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, yang mengharuskan pelaporan setiap bentuk gratifikasi untuk diuji sah atau tidaknya.
Sidang yang terus bergulir ini diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam mengungkap pola dugaan praktik korupsi struktural di lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru. Pengadilan Tipikor dijadwalkan kembali melanjutkan sidang dalam waktu dekat, dengan agenda konfrontasi keterangan dan pendalaman aliran dana korupsi serta gratifikasi.
(Red)