Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 27 Juli 2024. Pemberitaan media online Seputarjagat News, 25 Juli 2024 yang berjudul ‘Diduga Pengadaan Antropometri pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi bermasalah PPK Angkat Bicara.’
Sebelumnya awak media meminta tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi 23/7/2024 melalui sambungan WhatsApp nya, terkait akan menaikkan berita tersebut. Tetapi Kadis Kesehatan tidak menjawab pertanyaan dari awak media, melainkan dipersilakan agar menghubungi bawahannya PPK Antropometri dan memberikan no hp.
Ketika awak media menghubungi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) H. Cucu, 24/7/2024 melalui sambungan WhatsApp nya.
Kata Haji Cucu ” 1. Pengadaan antropemetri Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi telah sesuai dengan regulasi yang ada berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-Katalog dan merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor HK.02.01/Menkes/1400/2023; Nomor 400.5.1/2962/SJ; Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan E-Purchasing Alat Kesehatan Ultrasonografi (USG) dan Atropometri Kit Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Secara Nasional Pada Katalog Elektronik Sektoral Tahun 2023, untuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Antropometri (DAK Fisik) Tahun Anggaran 2023 telah diproses melalui Katalog Elektronik Sektoral yang dikelola oleh kementerian/lembaga.
- Pengadaan antropometri tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK dan Polda Jabar.”
Menanggapi penjelasan poin 3 dari PPK H. Cucu, pertanyaannya “Kapan BPK memeriksa Antropometri tersebut? seharusnya dijelaskan oleh PPK kepada Publik, bahwa barang tersebut yang diserahkan kepada posyandu menurut hasil investigasi awak media baru diterima posyandu pada sekira bulan April tahun 2024, artinya ini ada keterlambatan pengiriman, Apakah itu diketahui BPK atau tidak, seharusnya dijelaskan oleh PPK haji cucu.”
Selanjutnya PPK haji cucu mengatakan bahwa “Antropometri tersebut sudah diperiksa oleh Polda Jabar.” Pertanyaannya “Apa kaitannya pemeriksaan Polda Jabar? apakah itu ada laporan pengaduan dari masyarakat?. Dan bagaimana hasil pemeriksaan Polda Jabar terhadap antropometri tersebut, kalau terkait penyelidikan tolong diberitahu juga ke publik bahwa penyelidikan itu dihentikan, kalau memang benar dihentikan. Agar supaya publik mengerti apa kaitan pemeriksaan pengadaan yang relatif baru-dalam pelaksanaannya ini dengan Polda Jabar.”
“Apakah juga pernah diceritakan kepada Polda Jabar tentang adanya pertemuan di Jogjakarta yang diduga untuk mengkondisikan pemenangan antropometri kepada PT ENDO Indonesia?”
Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait pengadaan antropometri tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dari seorang yang berinisial (E) 22/7/2024. Kata (E) “Dalam pengadaan antropometri pada tahun 2023, saya ikut sebagai peserta e-catalog dengan menggunakan perusahaan milik orang lain. Ketika mengikuti pengadaan sistem e-catalog tersebut saya sudah dikonfirmasikan oleh PJS kadis kesehatan Kabupaten Sukabumi yang berinisial (Har). Kata (Har) “Jangan ikutan tender tersebut alasannya adalah pengadaan antropometri tersebut sudah diarahkan di Jogjakarta pada saat ada acara PDAM oleh si bapak (Bupati Sukabumi) dan yang harus menang adalah perusahaan yang dibawa oleh si (F).” Ucap (E).
Diketahui oleh awak media bahwa orang yang berinisial (F) ini adalah orang yang saat ini menjadi anggota DPRD Kab. Sukabumi terpilih, yang belum dilantik dari Partai yang dipimpin oleh Bupati Sukabumi (MH).
Lanjut (E) “Arahan oleh Bupati Sukabumi tersebut diucapkannya pada saat acara PDAM Tirta jasa Mandiri di Jogjakarta sekira bulan April 2023, yang Direktur PDAM beserta karyawan, dan Bupati Sukabumi (MH) ada di sana dalam acara tersebut. Dalam acara tersebut dibahas lah tentang Pengadaan antropometri pada Dinas Kesehatan yang akan di e-katalogkan. Pada saat itu yang hadir di tempat tersebut adalah oknum APH, kemudian (F) dan si (F) ini adalah mewakili perusahaan pemenang yang diduga sudah disetting sejak awal.”
“Bupati Sukabumi (MH) juga mengundang PJS kadis kesehatan (Har) beserta bawahannya (H.J) dan (M), adapun kenapa Bupati Sukabumi memanggil mereka ke Jogjakarta tersebut, karena sudah mendengar bahwa PJS Dinas Kesehatan (Har) tersebut akan melelangkan pekerjaan kegiatan pengadaan antropometri ini secara terbuka artinya tidak ada intervensi pihak manapun.” jelas (E).
Masih kata (E) “Diundangnya PJS Kadis kesehatan (Har) tersebut juga sekalian mematangkan untuk proses pengadaan antropometri tahun 2023 tersebut dan secara tegas Bupati Sukabumi mengatakan kepada PJS Dinas Kesehatan (Har) dan bawahannya bawa pengadaan antropometri tersebut harus dimenangkan oleh (F) yang membawa perusahaan pemenang antrometri sekarang, dan akhirnya mereka yang berkumpul di Jogjakarta tersebut sepakat untuk mengarahkan agar perusahaan yang dibawa (F) tersebut sebagai pemenangnya selanjutnya Bupati Sukabumi melanjutkan acaranya dan PJS Dinkes (Har) beserta bawahannya kembali ke Sukabumi.”
Ketika awak media bertanya kepada (E) “Dari mana saudara mengetahui tentang kejadian di Jogjakarta pada saat acara PDAM Kabupaten Sukabumi sekira April tahun 2023 tersebut?” Kata (E) “PJS kadis kesehatan (Har), datang menemui saya dan menjelaskan kejadian seperti yang sudah saya jelaskan dan dia berpesan kepada saya jangan ikutan dalam kegiatan antropometri tersebut karena sudah ada arahan pemenangnya langsung dari si Bapak (Bupati Sukabumi) di Jogjakarta pada saat acara PDAM.” pungkasnya.
Oleh karena PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) H. Cucu dalam keterangan nya membawa nama Institusi Polda Jabar, terkait pengadaan Antropometri tersebut, Akhirnya awak media meminta penjelasan Kapolda Jawa Barat melalui surat tertulis 26/7/2024 yang diterima Bidang Humas Polda Jabar. (DS)