Satu Buronan Pembakar Mobil Polisi di Depok Menyerahkan Diri, Dua Lainnya Masih Diburu

4 dpo kasus pembakaran mobil polisi di depok kurniawandetikcom 1745297279731 169
7 / 100

Depok – Seputar Jagat News. Perkembangan terbaru dalam kasus pembakaran mobil polisi dan penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Depok menunjukkan titik terang. Salah satu buronan yang terlibat dalam aksi premanisme brutal tersebut, berinisial TS, akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik.

Kabar penyerahan diri TS disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media pada Selasa (29/4/2025).

“Salah satu DPO, kasus melawan petugas di Depok, tertangkap lagi. Saudara TS ini menyerahkan diri kepada penyidik,” ujar Ade Ary.

TS diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB). Berdasarkan hasil penyidikan, TS berperan aktif dalam aksi penyerangan terhadap petugas dan pembakaran mobil milik kepolisian.

“Yang bersangkutan ikut dalam tindak pidana melawan petugas dan merusak mobil petugas saat melakukan upaya penegakan hukum. Dia juga menyuruh tersangka GR untuk membakar mobil tersebut,” jelas Ade.

Dengan penangkapan TS, sudah ada dua dari empat buronan dalam kasus ini yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap pria berinisial S alias MS. Namun, dua pelaku lainnya, yakni RS dan VS alias T, masih dalam pengejaran.

“Masih ada dua DPO lagi yang akan terus diburu oleh tim dari Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tambah Ade Ary.

Peristiwa penyerangan ini terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Saat itu, sejumlah anggota Polres Metro Depok dihadang dan diserang oleh sekelompok anggota ormas saat hendak meninggalkan lokasi usai meringkus tersangka TS.

TS merupakan Ketua Ormas GRIP Jaya Harjamukti. Penangkapan dirinya dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik dalam kasus dugaan pengancaman dan kepemilikan senjata api. Penolakan penangkapan ini kemudian memicu reaksi keras dari para anggota ormas, yang berujung pada penganiayaan petugas dan pembakaran kendaraan dinas kepolisian.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut, mulai dari penganiayaan, perusakan, hingga pembakaran.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buronan masih akan terus dilakukan tanpa kompromi. Aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghalangi proses penegakan hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *