Cianjur – Seputar Jagat News. Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik kecurangan yang melibatkan instansi pemerintah. Investigasi tim Seputarjagat News mengungkap adanya indikasi penyelewengan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOSP) pendidikan kesetaraan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Huda.
PKBM yang berlokasi di Kampung Pasir Randu RT 02/RW 12, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, ini diduga mencairkan dana BOSP sebesar Rp518.080.000 menggunakan data Warga Belajar (WB) yang tidak sesuai fakta alias fiktif. Kepala sekolah yang tercatat adalah Ari Rizki Ramdani, dengan Rizki Ramdani sebagai operator.
Dalam daftar alokasi dana BOSP reguler tahun 2025, PKBM ini mendapatkan dana berdasarkan jumlah WB sebagai berikut:
- Paket A: 5 WB sebesar Rp6.600.000
- Paket B: 62 WB sebesar Rp94.240.000
- Paket C: 228 WB sebesar Rp417.240.000
Total: Rp518.080.000
Namun saat awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi, muncul berbagai kejanggalan. Ketua RT setempat, Asep, menyatakan bahwa hanya sekitar 30 orang yang mengikuti kegiatan belajar di PKBM tersebut. Ia pun mengaku tidak mengetahui pasti apakah para peserta masuk dalam paket A, B, atau C.
“Sebagian besar kegiatan dilakukan di gedung baru berukuran 6×7 meter, yang merupakan bantuan dari Disdikpora,” ungkap Asep. Ia menambahkan, “Kegiatan pembelajaran berlangsung pagi hingga jam dua siang. Dulu belajarnya sore hari di MI setelah jam sekolah.”
Pada 16 Februari 2025, tim investigasi juga mewawancarai seseorang yang mengaku sebagai sekretaris sekaligus tutor di PKBM Miftahul Huda, berinisial Jae. Ia mengaku mengajar Bahasa Sunda untuk Paket C kelas 10 hingga 12 setiap hari Kamis, dengan durasi dua jam.
Namun, Jae juga mengungkap hal yang mengejutkan. Ia tidak mengetahui jumlah rombongan belajar (rombel) di PKBM tempatnya mengajar, padahal menurut data Dapodik tercatat terdapat:
- 17 rombel
- 12 ruang kelas
- 1 ruang perpustakaan
- 1 ruang guru
- 4 toilet
- 1 ruang bangunan lainnya
Data ini diduga kuat telah dimanipulasi guna memenuhi persyaratan pencairan dana BOSP.
Lebih lanjut, dugaan kolaborasi antara pihak pengelola PKBM, penilik, dan bahkan Kabid PAUD Disdikpora pun mencuat. Sebab, data peserta didik yang diinput oleh operator – yang merupakan bawahan langsung Kabid PAUD – semestinya melalui proses verifikasi dan evaluasi. Artinya, mustahil mereka tidak mengetahui adanya data fiktif yang dimasukkan ke sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Seorang pemerhati pendidikan berinisial M (62) juga angkat bicara saat ditemui pada 24 Mei 2025. Ia mengaku heran atas lemahnya pengawasan dari Disdikpora.
“Nama-nama yang tercantum sebagai warga belajar, tidak pernah mengikuti kegiatan belajar. Bahkan ada yang berasal dari luar daerah hingga luar provinsi. Kita bingung, kemana pengawasan Dinas Pendidikan atas dana APBN sebesar itu?” tegasnya.
Ia menambahkan, “Kalau benar pengelola PKBM bekerja sama dengan oknum Disdikpora untuk mencairkan dana berdasarkan data fiktif, maka upaya efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto dan kebijakan penegakan hukum di sektor pendidikan bisa gagal total.”
Upaya konfirmasi telah dilakukan tim media kepada Kepala PKBM Ari Rizki Ramdani melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun dari Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, meskipun telah dikonfirmasi berulang kali melalui jalur yang sama.
(RD/DS)