Jakarta – Seputar Jagat News. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah berbeda dalam membuktikan rekam jejak akademiknya terkait tudingan ijazah palsu. Pada Rabu (30/4/2025), Jokowi menunjukkan seluruh ijazahnya dari Sekolah Dasar (SD) hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik di Polda Metro Jaya. Namun, dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, ia menolak untuk memperlihatkan dokumen serupa.
Di Polda Metro Jaya, Jokowi memperlihatkan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan dasar hingga tinggi kepada kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Yakup mengungkapkan bahwa semua ijazah tersebut ditunjukkan secara jelas kepada penyelidik. Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan dalam proses penyidikan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan yang dibuat oleh lima individu terkait dugaan ijazah palsu.
Berbeda dengan tindakannya di Polda Metro Jaya, Jokowi melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, menolak untuk menunjukkan ijazahnya dalam sidang mediasi di PN Surakarta. Gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq meminta Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM untuk memperlihatkan ijazahnya ke publik. Namun, Irpan berargumen bahwa Taufiq tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan tuntutan tersebut. Ia menekankan bahwa Jokowi berhak atas perlindungan privasi dan martabatnya.
Taufiq menjelaskan bahwa sebagai mantan pejabat publik, Jokowi memiliki kewajiban untuk transparan mengenai latar belakang pendidikannya. Ia menilai bahwa publik berhak mengetahui keaslian ijazah Jokowi, mengingat peran pentingnya dalam pemerintahan. Taufiq juga menyebutkan temuan bahwa teman seangkatan Jokowi memiliki ijazah dari Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP), bukan dari SMAN 6 Surakarta.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah memicu kontroversi sejak lama. Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis enam tahun penjara oleh PN Surakarta karena menyebarkan informasi palsu mengenai ijazah Jokowi. Gus Nur mengajukan banding atas vonis tersebut. Selain itu, polisi juga menangkap individu yang menyebarkan hoaks terkait ijazah Jokowi melalui media sosial.
Kasus ini menunjukkan adanya ketegangan antara hak privasi individu dan kebutuhan publik akan transparansi pejabat publik. Keputusan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya di Polda Metro Jaya namun menolaknya di sidang PN Surakarta menambah kompleksitas kasus ini. Publik dan pihak berwenang kini menunggu perkembangan selanjutnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. (Red)