SUMENEP – Seputar Jagat News. Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (22/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (47), warga Desa Paseraman, yang diduga menitipkan sebuah paket untuk dikirim ke wilayah Kecamatan Kangayan.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB di pangkalan taksi yang berada di sebelah utara Lapangan Arjasa, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Saat itu, seorang sopir taksi berinisial M menerima titipan paket dari MN untuk dikirim ke Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, melalui jalur laut.
Sopir tersebut mengaku tidak mengetahui isi paket yang dititipkan kepadanya. Tidak berselang lama, seorang anggota Polsek Kangean mendatangi lokasi dan menanyakan barang yang dibawa oleh sopir tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket, petugas menemukan sebuah bungkus rokok berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gram. Selain itu, turut ditemukan 17 plastik klip kosong serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan paket tersebut.
Selanjutnya, barang bukti diamankan ke Mapolsek Kangean untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama sejumlah personel berhasil mengamankan MN. Pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/X/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 22 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan penerapan pasal tetap disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak terkait, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya. Penanganan perkara juga direncanakan untuk dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep sesuai prosedur yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak sembarangan menerima atau mengirimkan paket titipan tanpa mengetahui isi serta identitas pengirimnya. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Bersama, kita lawan narkoba.
(MP)
