Sukabumi – Seputar Jagat News. Jum’at, 24 Januari 2025. Sejak diberitakan oleh Tim Media Seputar Jagat News pada tanggal 14 Januari 2025, dugaan penggelembungan jumlah peserta didik dan penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi Tahun 2024 menjadi perbincangan yang memicu keresahan publik. Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Sukabumi, yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, hingga kini memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait permasalahan ini. Sikap diam yang ditunjukkan oleh pihak sekolah menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan data dan dana publik, terutama di sebuah sekolah unggulan yang seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang tepat, akurat, dan dapat diakses dengan mudah serta biaya yang terjangkau. Pasal 4 undang-undang tersebut dengan tegas mengatur bahwa informasi publik harus disediakan oleh badan publik, termasuk sekolah, yang wajib melayani permintaan informasi dengan sistem dokumentasi yang baik. Kegagalan dalam memberikan informasi ini, apalagi bila terdapat dugaan penyalahgunaan, dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyimpangan Data dan Penerimaan Dana BOS
Dalam upaya konfirmasi terkait jumlah peserta didik di SMA Negeri 3, Tim Media Seputar Jagat News mengunjungi sekolah tersebut pada 14 Januari 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, di situs pendidikan resmi, tercatat bahwa SMA Negeri 3 Sukabumi memiliki 2.816 peserta didik, dengan 472 siswa di jurusan Umum dan 2.344 siswa di jurusan Residu. Namun, saat tim media mencoba untuk mengonfirmasi data tersebut dengan Kepala Sekolah Iyep Budiman, pihak sekolah yang menerima kedatangan tim media diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Humas, Arko. Setelah mengemukakan tujuan konfirmasi terkait data siswa, tim media mendapat kesan bahwa mereka sengaja dihindarkan untuk bertemu dengan Kepala Sekolah. Keberadaan data tersebut diduga terkait dengan pencairan dana BOS Pusat dan BOPD tahun 2025, yang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kepala Sekolah, Iyep Budiman, data yang tertera di situs pendidikan tersebut dianggap tidak valid dan berasal dari internet, tanpa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai jumlah peserta didik yang sebenarnya. Pernyataan tersebut justru semakin menambah ketidakjelasan mengenai keakuratan data yang digunakan oleh pihak sekolah dalam proses administrasi dan pencairan dana.
Pencairan Dana BOS yang Patut Dipertanyakan
Dalam pemantauan lebih lanjut, ditemukan bahwa pada tanggal 18 Januari 2024, SMA Negeri 3 Sukabumi menerima dana BOS Pusat sebesar Rp1.071.050.000 untuk jumlah 1.382 peserta didik. Hal yang lebih mencurigakan adalah adanya penerimaan dana serupa pada tahap kedua pada tanggal 9 Agustus 2024, dengan nominal dan jumlah siswa yang sama. Disinyalir terdapat kelebihan jumlah peserta didik yang tidak sesuai dengan data yang ada, dan 6 siswa diduga fiktif, namun dana tersebut tidak dikembalikan ke kas negara, yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dana publik. Lebih lanjut, peran operator pendataan yang menerima instruksi langsung dari Kepala Sekolah dalam memasukkan data peserta didik ke sistem Dapodik Kemendikbud menambah kecurigaan terkait adanya manipulasi data yang disengaja untuk kepentingan pencairan dana.
Pertanyaan Tentang Penggunaan Dana BOPD
Terkait dengan anggaran BOPD Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh SMA Negeri 3, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dana tersebut berjumlah sekitar Rp1,9 miliar, yang digunakan untuk membayar honorarium guru serta biaya operasional sekolah, seperti tagihan listrik, air, dan lain-lain. Yang lebih mengejutkan, penggunaan dana tersebut hanya diketahui oleh Kepala Sekolah dan Bendahara, tanpa adanya transparansi atau laporan yang disampaikan kepada pihak Komite Sekolah atau publik. Ketidakjelasan ini semakin memperburuk citra pengelolaan dana publik di sekolah tersebut.
Tanggapan dari Ormas DIAGA Muda Indonesia
Ketua DPC Sukabumi Raya dari Ormas DIAGA Muda Indonesia, Ahmin Supiyani, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Sukabumi kepada aparat penegak hukum (APH) di Bandung terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOPD. “Boleh saja mengelak, tetapi jejak digital tidak bisa hilang,” ujar Ahmin. Lebih lanjut, pihaknya juga akan menyurati Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, agar segera menindak tegas Kepala Sekolah tersebut, termasuk merotasi keluar dari wilayah V jika terbukti melakukan penyalahgunaan. Ormas tersebut juga berencana untuk menyurati Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Dengan segala permasalahan yang mengemuka ini, publik berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menegakkan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dana publik. Transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam pengelolaan data serta dana pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di Indonesia (HR)