Polda Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu Ulin Diduga Hasil Ilegal Logging dari Enam Lokasi

68188edc87ed3 polda kalbar amankan ribuan kayu belian atau kayu ulin siap
8 / 100

Pontianak – Seputar Jagat News. Tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengamankan ribuan batang kayu diduga jenis ulin atau belian dari enam lokasi berbeda dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025.

Kayu-kayu yang dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi ini kini dititipkan sementara di sebuah gudang bengkel mobil truk di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dari pantauan media di lokasi, kayu yang diamankan berukuran 7×7 meter dan 8×16 meter dengan panjang rata-rata 4 meter. Selain itu, tampak pula satu unit truk merah dengan nomor polisi KB 8415 SG yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan kayu-kayu tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar kayu diamankan dari dua Sawmil, yakni di Gang Langir, Pontianak Barat, serta di wilayah Kuala Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Namun, secara total, operasi ini menyasar enam lokasi yang diduga menjadi sumber aktivitas ilegal logging.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut bukan barang sitaan, melainkan barang temuan yang saat ini diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Itu bukan barang sitaan, tapi barang temuan yang diamankan oleh anggota dan dititipkan sementara sambil berproses, dengan pertimbangan ada sekuriti yang membantu pengawasan 1×24 jam,” ujar Irjen Pipit kepada Viva.co.id, Senin (5/5/2025).

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, membenarkan bahwa kayu-kayu yang dititipkan di bengkel truk tersebut merupakan barang bukti titipan Polda Kalbar hasil dari penertiban aktivitas pembalakan liar di enam lokasi.

“Iya benar, kayu tersebut titipan kami dari hasil penertiban ilegal logging di enam sumber. Kami titipkan di sana karena ada satpam yang menjaga. Tujuannya agar barang bukti tersebut tetap aman,” ujar Kompol Yoan.

Lebih lanjut, Kompol Yoan mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan atas perintah langsung pimpinan Polda Kalbar, dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Ia juga menambahkan bahwa penertiban serupa dilakukan di Kabupaten Melawi sebagai bagian dari upaya pemberantasan pembalakan liar di wilayah Kalimantan Barat.

Operasi ini menegaskan komitmen Polda Kalbar dalam menindak praktik ilegal logging, khususnya terhadap kayu-kayu bernilai tinggi seperti ulin atau belian, yang dikenal sebagai salah satu kayu keras terbaik di dunia dan dilindungi karena statusnya yang langka dan terancam punah akibat eksploitasi berlebihan.

Pihak kepolisian belum merinci apakah ada tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, namun proses penyelidikan terhadap pemilik kayu dan keterlibatan pihak terkait lainnya terus berjalan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *