Petani Katajek Panti Tuntut Kejelasan, Sertifikasi 447 Hektare Lahan

WhatsApp Image 2026 10 16 at 09.43.37

Jember – Seputar Jagat News, 16 Oktober 2026. Sejumlah perwakilan Petani Katajek, Kecamatan Panti, mendatangi Komisi A DPRD Jember, Kamis (15/10/2026), untuk meminta kepastian sertifikasi lahan seluas 477 hektare di kawasan perkebunan PDP, meski proses sertifikasi lahan tersebut hingga kini belum tuntas.

Koordinator Pokmas Desa Pakis, Kecamatan Panti, Tukimin, menjelaskan bahwa pemerintah bersama kelompok masyarakat atau Pokmas Katajek telah melakukan validasi subjek dan objek lahan seluas 477 hektare. Proses tersebut berlanjut hingga terbitnya SK Bupati pada tahun 2022 yang menetapkan pembagian tanah lahan kepada 688 orang, ujarnya.

Dari hasil validasi, sebanyak 430 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan masuk kategori K1 atau kategori bidang tanah yang dinilai tidak bermasalah. Namun, hingga surat ini, belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses sertifikasi lahan tersebut.

Tukimin juga mengeluhkan biaya pengukuran tanah yang selama ini harus ditanggung secara mandiri oleh masyarakat sejak tahun 2022. Padahal, menurutnya, pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku seharusnya ditanggung melalui APBD atau APBN.

Bahkan, data hasil validasi tersebut telah diserahkan kepada BPN pada tahun 2022 oleh Camat Panti. Karena itu, para petani berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar mereka memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah lama diperjuangkan, ucap Tukimin.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menjelaskan bahwa penanganan persoalan tanah Katajek saat ini berada dalam kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dengan kepala harian dari BPN Jember.

Budi mengatakan, Komisi A telah mempertemukan perwakilan petani Katajek dengan BPN dan pemerintah desa setempat. Ia meminta BPN segera memproses sertifikasi bidang tanah yang telah masuk kategori K1 dan dinyatakan tidak bermasalah, ujarnya.

Komisi A berharap perkembangan proses sertifikasi lahan Katajek sudah dapat diketahui pada awal November mendatang, sehingga para petani memperoleh kejelasan atas proses yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Di sisi lain, staf BPN Jember, Mardi Siswoyo, menjelaskan bahwa penetapan hasil validasi data untuk 688 pemilik lahan sebelumnya telah dilakukan dan ditandatangani Bupati MZA Jalal. Namun, verifikasi ulang pada tahun 2022 menunjukkan jumlah petani yang terdata bertambah menjadi sekitar 800 orang, ungkapnya.

Menurut Mardi, data hasil verifikasi terbaru tersebut belum ditandatangani oleh bupati berikutnya. Karena itu, data tersebut perlu kembali dibahas melalui Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menentukan tindak lanjut proses sertifikasi.

Mardi menyatakan akan segera menjadwalkan rapat bersama GTRA guna membahas perkembangan dan penyelesaian persoalan sertifikasi tanah Katajek, jelasnya.

(Dang)

10 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *