Jakarta – Seputar Jagat News. Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, resmi mengangkat mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, sebagai Staf Khusus (Stafsus) di bidang hukum. Langkah ini langsung memicu polemik di tengah publik, mengingat rekam jejak Lili yang penuh kontroversi selama menjabat di lembaga antirasuah.
Dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (26/4), Benyamin menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pengalaman panjang Lili di sektor hukum, khususnya dalam penegakan hukum yang dinilainya sangat penting dalam roda pemerintahan daerah.
“Oleh karena itu pengalaman beliau di bidang hukum akan dibutuhkan oleh kami,” ujar Benyamin.
Ia menegaskan bahwa Lili akan diminta untuk memberikan pandangan serta nasihat hukum dalam menjalankan pemerintahan di Tangsel. Menurutnya, hukum harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan dan langkah pemerintahan.
“Beliau akan kami mintakan nasihat dan pandangan hukumnya,” lanjutnya.
Namun, penunjukan Lili Pintauli tidak diterima secara bulat oleh masyarakat. Salah satu suara penolakan datang dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia dengan tegas meminta agar Benyamin membatalkan pengangkatan tersebut jika memang serius berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Yudi mempertanyakan urgensi kehadiran Lili sebagai staf khusus, apalagi mengingat kontroversi yang mengiringi masa jabatannya di KPK.
“Menganulir pengangkatan Lili jika memang mempunyai komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahannya,” tegas Yudi dalam pernyataannya.
Lili Pintauli memang bukan nama asing dalam sorotan publik. Ia beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik. Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi pada Maret 2022, ketika Lili dilaporkan menerima fasilitas dan akomodasi untuk menonton ajang MotoGP di Mandalika. Dalam laporan tersebut, ia disebut mendapat tiket penginapan dan akses menonton MotoGP secara gratis.
Tak hanya itu, Lili juga pernah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK berupa pemotongan gaji karena dinilai menyalahgunakan pengaruh dan menjalin komunikasi tidak etis dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
Kini, dengan status barunya sebagai stafsus bidang hukum di Pemkot Tangsel, Lili kembali menjadi sorotan. Masyarakat pun menanti, apakah pengalamannya akan membawa manfaat atau justru memunculkan kontroversi baru di lingkungan pemerintahan kota tersebut. (Red)