Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 24 November 2024. Menyambut masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta unsur TNI/Polri, melaksanakan penertiban serentak terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Kecamatan Sukaraja pada Minggu, 24 November 2024. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan masa tenang Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Panwascam Sukaraja, Neneng Ayang Nurhasanah, menegaskan bahwa kegiatan penurunan APK kali ini berlangsung dengan tertib dan lancar. “Hari ini, kami melaksanakan penertiban APK secara serentak di seluruh Kabupaten Sukabumi. Di Kecamatan Sukaraja, proses ini berjalan tanpa hambatan. Kami berharap, hingga tanggal 26 November 2024, tidak ada lagi APK yang terpasang di wilayah ini,” ujarnya dengan tegas.
Proses pembersihan APK hari ini, lanjut Neneng, difokuskan di sepanjang ruas jalan protokol Sukaraja yang menjadi titik strategis dalam pelaksanaan kampanye. “Kami mengimbau kepada seluruh tim sukses (Timses) pasangan calon agar ikut berpartisipasi dalam penertiban ini, dengan menurunkan seluruh APK yang masih terpasang di lokasi mereka,” tambahnya.
Camat Sukaraja, Arid Achmad Ridwan, juga memberikan pernyataan terkait pelaksanaan penertiban ini. “Penurunan APK ini merupakan bagian dari pelaksanaan masa tenang yang dimulai dari 24 hingga 26 November 2024. Selama masa tenang, seluruh APK harus diturunkan tanpa terkecuali. Tidak boleh ada satu pun APK yang terpasang. Kami bersama Bawaslu, TNI, dan Polri bekerja sama untuk menertibkan APK di seluruh wilayah Kecamatan Sukaraja, dan alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan tertib berkat sinergi yang solid antara semua pihak terkait,” ungkapnya.
Kegiatan penertiban APK ini merupakan bentuk penegakan aturan yang jelas dalam rangka menjaga kesetaraan dan keadilan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024, serta memastikan bahwa seluruh proses demokrasi berlangsung tanpa adanya gangguan atau pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang. (Red)