Pemprov Jabar Hapus Dana Hibah untuk Ponpes, Sekda Jelaskan Fokus ke Infrastruktur dan Prioritas Makro

68074cd61a8fa
7 / 100

Bandung – Seputar Jagat News. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menghapus rencana pemberian dana hibah kepada ratusan pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 5,1 triliun yang diarahkan untuk program-program prioritas pembangunan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan skala prioritas dan waktu pelaksanaan program. Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar menerima banyak keluhan masyarakat terkait infrastruktur yang rusak, terutama jalan, sehingga fokus anggaran dialihkan untuk menanggapi kebutuhan mendesak tersebut.

“Ini hanya masalah skala prioritas saja, hanya masalah waktu. Persoalan lainnya tentu tetap kami perhatikan,” kata Herman dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (22/4/2025), dikutip dari Antara.

Herman menegaskan bahwa seluruh kebijakan anggaran diarahkan untuk mewujudkan visi Jabar Istimewa yang dicanangkan kepala daerah. Dalam kerangka tersebut, Pemprov Jabar berupaya meningkatkan sejumlah indikator makro kinerja, seperti:

  • Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT),
  • Indeks Gini (kesenjangan ekonomi),
  • serta peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar.

“Kami kan juga perlu menuntaskan apa prioritas yang menjadi kewenangan provinsi,” tegasnya.

Dari total efisiensi anggaran Rp 5,1 triliun, Pemprov Jabar mengalokasikan:

  • Rp 3,6 triliun untuk infrastruktur dan sanitasi,
  • Rp 1,1 triliun untuk pendidikan,
  • Rp 122 miliar untuk kesehatan,
  • Rp 46 miliar untuk penyediaan cadangan pangan, dan
  • Rp 191 miliar untuk prioritas lainnya.

Sebagai konsekuensinya, rencana hibah kepada lebih dari 370 lembaga keagamaan — termasuk pondok pesantren — terpaksa dicoret dari daftar penerima bantuan.

Sesuai dokumen Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD, dari ratusan penerima hibah yang semula direncanakan di bawah Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual, Biro Kesra Jabar, kini hanya dua lembaga yang tersisa sebagai penerima:

  • Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Barat sebesar Rp 9 miliar, dan
  • Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik, Kabupaten Bogor sebesar Rp 250 juta.

Total anggaran hibah di sub ini menyusut drastis dari Rp 153,580 miliar menjadi Rp 9,250 miliar. Secara keseluruhan, total dana hibah di Biro Kesra mengalami penurunan dari Rp 345,845 miliar menjadi Rp 132,510 miliar.

Meski kebijakan ini bisa menuai respons beragam, terutama dari kalangan ponpes, Sekda Herman memastikan bahwa keputusan ini bersifat sementara dan bukan berarti pemerintah menutup mata terhadap kebutuhan lembaga keagamaan.

“Semua kebijakan ini diambil demi mempercepat pembangunan dan menjawab kebutuhan yang paling mendesak saat ini,” tutup Herman. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *