
PUTUSAN PTUN BANDUNG, Eksepsi Tergugat Tidak diterima ; peluang Penggugat lapor ke Bareskrim Polri, semakin terbuka!
Bandung – JAGAT BATARA. Pengadilan tata usaha negara Bandung telah memutuskan perkara gugatan nomor 146/G/2023/PTUN.BDG. pada Kamis 2 Mei 2024, Sidang Majelis yg di pimpin Hari Sunaryo S.H,(Ketua), Misbah Hilmi (anggota), Ardoyo Hardana S.H,MH. Amar putusan nya : Mengadili :1.DALAM PENUNDAAN*Menolak permohonan penundaan objek sengketa yang dimohonkan penggugat.1.DALAM EKSEPSI*Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima1.DALAM POKOK PERKARA*Menolak…